Satpol PP Surabaya Razia RHU, Sita Puluhan Botol Miras di Bulan Ramadan

SURABAYA (Realita)– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menggelar razia terhadap sejumlah Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan Ramadan. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (21/3/2025) malam hingga Sabtu (22/3/2025) dini hari, petugas menemukan dua RHU yang melanggar aturan dengan menjual minuman beralkohol.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, mengatakan bahwa razia ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan rutin serta tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran selama Ramadan.

"Kami melakukan pengawasan di berbagai RHU, termasuk kelab malam, toko miras, panti pijat, tempat karaoke, bar, dan restoran. Dari tujuh lokasi yang diperiksa, dua di antaranya terbukti menjual miras," ujar Yudhistira.

Dalam razia tersebut, Satpol PP menyita 20 botol miras dari lokasi pertama dan 24 botol dari lokasi kedua. Selain menyita barang bukti, petugas juga menempelkan stiker pelanggaran di kedua tempat tersebut sebagai bentuk sanksi administratif.

"Kedua RHU ini melanggar Surat Edaran Wali Kota tentang larangan penjualan miras selama Ramadan serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian," jelas Yudhistira.

Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tempat usaha yang tidak mematuhi aturan selama bulan Ramadan.

"Kami mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi peraturan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci ini," pungkasnya.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Helikopter Angkut Pengusaha Kaya Jatuh

PERM (Realita)- Sebuah helikopter yang membawa seorang pengusaha yang menyediakan layanan untuk Gazprom dan Rosneft jatuh di Rusia. Sebuah helikopter pribadi …