Sering Pergi tanpa Pamit, Istri Disekap Suami di Kandang Sapi

realita.co
Pelaku Toheri. Foto: Humas

JEMBER - Kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), suami tega sekap dan aniaya istri di kandang sapi masih berproses di Polsek Wuluhan Polres Jember.

Penyidik telah menginterogasi Toheri (53) pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap istrinya hingga babak belur di kandang sapi.

Baca juga: Usai Bunuh Istri di Rumah Kontrakan, Pria Ini Melarikan Diri dan Jadi DPO Polisi

Kapolsek Wuluhan, AKP Solekhan Arief mengungkapkan, bahwa pelaku asal Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Jember itu mengaku melakukan hal tersebut.

Motifnya karena merasa tidak dihargai sebagai suami korban, istrinya pergi tanpa pamit.

"Jadi motif KDRT terhadap istrinya, karena istri pergi tanpa pamit, meninggalkan utang serta suami cemburu, korban selingkuh dengan pria lain," ujarnya, Kamis (14/3/2024).

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut dia, istrinya tersebut sudah sering pergi dari rumah tanpa pamit. Namun setiap kali ditanya suaminya selalu emosi.

Baca juga: Kesal Terus Diomeli, Pria Asal Dompu Bacok Istri hingga Tewas

"Saat ditanya, malah marah-marah. Terlebih lagi, kepergian tanpa pamit ini, menyisakan utang. Hal itu membuat suami curiga, bahwa ada pria idaman lain sehingga dia cemburu," imbuh Arief.

Menurutnya, dampak cemburu buta yang dialami oleh pelaku tersebut. Justru malah berujung pada penganiayaan terhadap istrinya.

"Pelaku nekat menganiaya serta menyekap istrinya dengan mengikat kedua tangan dan kakinya di kandang sapi di belakang rumahnya," ucap Arief lagi.

Baca juga: Terus Mengoceh Tak Mau Berhenti, Istri Ditusuk Suami Berkali-kali hingga Tewas

Oleh karenanya, Arief menegaskan atas ulahnya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah (PKDRT).

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 30 juta," paparnya.tri

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru