MADIUN (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menyampaikan seluruh hasil kinerjanya mulai awal tahun hingga pertengahan 2021 kepada publik, Kamis (22/7/2021). Ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhiyaksa ke-61.
Kepala Kejari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi didampingi Kasi Pidsus, Intelijen, Datun, Pidum, dan Barang Bukti saat mengelar konferensi pers di aula kantornya mengatakan, dalam rentan waktu enam bulan ini, jajarannya telah berhasil menyelesaikan puluhan kasus. Baik Pidum maupun lainnya.
Baca juga: Sambut Hari Jadi ke-106 Kota Madiun, Kejari Bersih-bersih Jalan
Seperti bidang Pidum, sedikitnya 78 kasus telah terbit Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sedangkan perkara yang masuk tahap I dan II sebanyak 126 kasus. perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan sebanyak 55 kasus, dan yang telah dieksekusi 46 perkara. Selain itu juga perkara menyangkut UU Kekarantinaan Kesehatan di I Club Madiun.
“Kalau menyangkut PPKM Darurat, ada enam perkara. Dua perkara diputus sanksi sosial, dan empat perkara diputus denda,” kata Bambang Panca, Kamis (22/7/2021).
Untuk bidang Pidsus, korps Adhiyaksa telah melakukan penyelidikkan terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah yang dikelola KONI. Namun kemudian dihentikan. Sementara, kasus korupsi lain yang sempat menonjol yakni eksekusi perkara penyalahgunaan BBM di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun dengan tiga terpidana. Dalam kasus itu, Kejari Kota Madiun berhasil menyelamatkan uang Negara sebesar Rp 70 juta.
Baca juga: Kajari Kota Madiun Dede Sutisna Nguri-uri Budaya Jawa Lewat Gamelan
“Tanggal 24 Pebruari 2021 kita juga telah mengeksekusi perkara korupsi dalam proyek DPU Pengairan Kabupaten Madiun tahun 2009 pada pembangunan penahan tebing kali Glonggong dengan terpidana Budijono,” tuturnya.
Dibidang Intelijen, berbagai kegiatan menyangkut penyuluhan hukum dilakukan. Diantaranya, sambang kelurahan, Jaksa Menyapa, Jaksa Masuk Sekolah, dan pengawasan terhadap aliran kepercayaan. Selain itu, lanjut Bambang, dalam mendukung PPKM Darurat, Jaksa juga berperan aktif didalam melaksanakan operasi yustisi. Pun, turut mendistribusikan oksigen, donor darah, pembagian sembako, maupun percepatan vaksinasi.
Baca juga: Tongkat Komando Kejari Kota Madiun Berganti
“Bidang Datun ada 13 MoU. Kita juga memberikan bantuan hukum litigasi, non litigasi, dan pertimbangan hukum terhadap 39 kegiatan dengan anggaran Rp 104 miliar lebih. Selain itu, pemulihan keuangan Negara dibidang Datun sebesar Rp 151 juta,” tandasnya.paw
Editor : Redaksi