MADIUN (Realita)– Tim Pendampingan Hukum (TPH) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua lokasi proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat, Senin (7/8/2023).
Kedua proyek yang disasar, yakni peningkatan bangunan pelengkap jalan H. Agus Salim senilai Rp 1,9 miliar, dan proyek rehabilitasi Pasar Kawak dengan anggaran Rp 2,4 miliar.
Baca Juga: Sambut Hari Jadi ke-106 Kota Madiun, Kejari Bersih-bersih Jalan
Kepala Kejari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi Hariadi usai meninjau dua lokasi tersebut menuturkan, upaya ini dilakukan untuk mengetahui secara langsung kondisi yang sebenarnya dilapangan. Sehingga, disaat proses pembangunan diharapkan dapat meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.
“Karena kita tidak tau lokasinya. Karena sebelumnya hanya rapat, makanya kita cek lokasi untuk mengurangi resiko-resiko yang terjadi dilapangan. Baik gangguan, hambatan, maupun tantangan dalam proses pembangunan,” katanya.
Selain terkait dengan pembangunan, lanjutnya, TPH juga memberikan masukan-masukkan kepada Pemkot Madiun soal keamanan dan keselamatan para pembeli maupun penjual di Pasar Kawak. Sehingga, proses jual beli dipasar tersebut tidak terganggu.
Baca Juga: Kajari Kota Madiun Dede Sutisna Nguri-uri Budaya Jawa Lewat Gamelan
“Kami juga memikirkan keamanan dan keselamatan para pembeli maupun pedagang. Sehingga semua akan berjalan dengan baik. Sehingga saat proses pembangunan, pedagang tetap bisa berjualan seperti biasanya,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kepala DPUPR Kota Madiun, Thariq Megah mengaku tidak hanya dua paket pekerjaan itu saja yang mendapatkan pendampingan dari TPH Kejari Kota Madiun. Namun total di dinasnya terdapat 11 paket proyek yang didampingi.
“Pak Kajari tadi juga mengecek adanya kemungkinan-kemungkinan kesulitan atau resiko dan kendala. Alhamdulillah sejauh ini seluruh proyek kita surplus,” katanya.
Baca Juga: Tongkat Komando Kejari Kota Madiun Berganti
Hingga saat ini, seluruh proyek yang ada di DPUPR tidak ditemukan kendala yang berarti. Pasalnya, selalu dilakukan evaluasi secara rutin.
“Karena setiap minggu melakukan pemaparan dan pelaporan ke Kejari. Kalau peninjauan lapangan setiap sebulan dua kali, tetapi bisa lebih tergantung kondisi lapangan maupun tingkat resiko,” terangnya.adi
Editor : Redaksi