DPRD Surabaya Dukung Wali Kota Segel RHU yang Langgar Aturan

Reporter : Cinta Aurellia
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni. Foto: dok Arif

SURABAYA (Realita) - Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni menyampaikan kesepahamannya dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, yang akan memberikan sanksi tegas berupa tindakan penutupun/penyegelan terhadap rekreasi hiburan umum (RHU) yang berani melanggar ketentuan.

Untuk itu, Arif Fathoni mengimbau kepada seluruh pengelola RHU untuk patuh kepada peraturan pemerintah kota (pemkot) terkait penghentian operasional sementara waktu saat berjalannya momen Ramadhan 1445 H.

Baca juga: Pemkot Surabaya Imbau Warga Tertib Adminduk Demi Kelancaran Bantuan Sosial

“Kalau kemudian regulator dalam hal ini pemerintah kota sudah memberikan larangan apa yang boleh dan tidak boleh, maka itu harus dipatuhi,” kata Toni-sapaan akrab Arif Fathoni, Selasa (13/03/2024).

Politisi muda Partai Golkar ini menyebut, aturan penghentian aktivitas RHU sebagaimana yang tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya nomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Ibadah Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2024, juga bukan kali pertama diterapkan, hal ini sudah menjadi rutinitas tahunan.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa kebijakan tersebut juga tak memberikan dampak signifikan pada roda perputaran roda perekonomian Surabaya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Gencarkan Upaya Jemput Bola Perekaman KTP-el Ke Sekolah-Sekolah

“Di dalam satu satu tahun mereka berhenti beroperasinya satu bulan saja, berarti ada 11 bulan operasional dari situ pengelola tentu sudah punya hitungan, termasuk soal THR,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia berharap seluruh pengelola RHU bisa memiliki kesadaran soal toleransi yang selalu dijunjung oleh masyarakat Surabaya.

“Kalau kemudian ada yang berkirim surat dispensasi dan lain-lain dengan alasan kemanusiaan menurut saya itu alasan yang mengada-ada,” ucapnya.

Baca juga: Hari Kesehatan Nasional, Pemkot bersama PERSI Gelar Surabaya Pahlawan Run 2024

Oleh karenanya, dia juga meminta pemkot melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Surabaya agar mengambil tindakan tegas apabila mendapati adanya pengelola RHU masih nekat beroperasi diam-diam.

“Ini demi melindungi kewibawaan pemerintah kota yang sudah mengeluarkan aturan dan melindungi kesucian bulan Ramadhan yang dianut umat Muslim,” pungkasnya.arif

Editor : Arif Ardliyanto

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru