SURABAYA (Realita)- Edy Sucipto Caleg sekaligus sekretaris relawan Prabowo menghadiri undangan klarifikasi di Kantor Bawaslu Surabaya, Jum'at (22/3/2024). Ia melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara dalam Pemilu 2024.
Usai keluar dari ruangan Edy mengatakan miliki sejumlah bukti form C1 plano dengan DA 1 hasil ditunjukkan ke Bawaslu.
Baca juga: Bantah Aniaya Kekasihnya, Ketua Bawaslu: Jika Tak Bisa Buktikan, Ini Fitnah!
"Sesuai dengan penemuan atau hasil yang saya dapat dari C1 hasil dan DA1 yang tidak sama penambahan suaranya, itu sudah saya sampaikan kepada Ketua Bawaslu Mas Novly dan Mas Agil (Koordinator Divisi Penanganan Bawaslu Surabaya) yang memeriksa saya," ucapnya, Jumat (22/3/2024).
Sebagai caleg, ia melihat ketidaksesuaian hasil data pencoblosan antara C1 dan DA1. Ia berani melaporkan meskipun KPU sudah melakukan rekapitulasi pleno final. Menurut Edy, justru karena perubahan itu disahkan oleh KPU. Maka, ia berani melawan.
Awal terjadinya penggelembungan suara ia temukan di Kecamatan Bulak dan Gunung Anyar. Kemudian ia langsung melakukan pengecekan data. Selisih masing-masing per TPS mengalami kenaikan 5-20 suara.
"Saya menjadi keberatan kalau DA1 yang sebenarnya ada penambahan dari C1 hasil, maka saya laporkan. Yaitu Bulak, Gunung Anyar dan Tenggilis. Itu yang sudah diplenokan oleh KPU Kota Surabaya," ucap Edy seraya berharap penyelenggaraan Pemilu seharusnya dilakukan secara azas jujur dan adil.
Edy kemudian mendapat rekomendasi dari Bawaslu Surabaya untuk tambahan data saat melakukan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.
Sementara saat di lokasi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar akan mengkaji dugaan pidana pelanggaran Pemilu ini. Ada empat saksi dari pelapor.
"Laporan diterima, kita panggil pelapor, saksi dan nanti akan kita panggil terlapor," katanya.
Bawaslu Surabaya dalam struktur penanganan pelanggaran akan mengundang beberapa pihak. Dari pelapor, terlapor maupun saksi-saksi. Kemungkinan juga ada pihak lain yang dibutuhkan keterangannya.
Pelapor menyebut ketentuan pidana Pemilu. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 pidana Pemilu berkaitan dengan Gakkumdu. Maksimal penanganan laporan pelanggaran Pemilu diproses maksimal 14 hari sejak laporan.
"Nanti akan kita kaji lebih dalam dengan Gakkumdu," kata Agil.
Sementara hingga saat ini, Bawaslu Surabaya mencatat telah ada 27 laporan pelanggaran sejak awal Pemilu yang masuk meja. Laporan paling banyak terkait rekapitulasi suara di Kota Surabaya.
Baca juga: Bulan Penuh Berkah, MAKI Jatim Santuni Anak Yatim
"Sampai sekarang sudah tertangani masih 18. Sedangkan Pak Edy merupakan laporan 13 dan 15," katanya.
Ketua MAKI Korwil Jatim Heru Satriyo mengatakan bahwa dalam laporan itu ada indikasi manuver perubahan suara sewaktu-waktu yang dapat dilakukan oleh PPK.
Saat ini temuan saksi pelapor terjadi untuk Kecamatan Wonocolo dan Sukolilo (Dapil 3 Surabaya). Heru yakin kecurangan penggelembungan suara juga terjadi masif di semua TPS di Surabaya.
"Ada kejadian luar biasa yang saya tangkap bagaimana satu orang PPK yang mempunyai hak untuk bisa melakukan pengisian entry data dalam sirekap itu ternyata bisa melakukan manuver-manuver," kata Heru di Kantor Bawaslu Surabaya.
Aplikasi sirekap tingkat kecamatan dinilai sangat berhubungan intens dengan komisioner KPU divisi teknis. Sedangkan di Bawaslu berhubungan dengan koordinator penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Surabaya.
Informasi yang ia tangkap dalam pemeriksaan, kejadian seperti ini ternyata merata.
Baca juga: Pererat Tali Silaturahmi, MAKI Buka Puasa Bersama Jurnalis di Town Square Surabaya
"Kami melihat memang ada sebuah perubahan yang bisa dilakukan sewaktu-waktu dan juga bisa dinormalkan. Ini terlihat sekali, kejadian di Wonocolo itu di Sirekap berubah. Pada saat itu juga bisa dinormalkan kembali. Inilah bentuk sebuah kerja sama negatif yang terjadi dan saya yakin terjadi di semua TPS di Surabaya. Ini terjadi masif sekali. Sekarang yang saya buka ada di Dapil 3," katanya.
Dalam pertemuan klarifikasi tersebut, Heru juga menyebut oknum salah satu partai terbesar di Surabaya yang diduga melakukan kecurangan. Ada penambahan-penambahan suara signifikan baik untuk partai maupun calon anggota legislatif.
"Kami tidak mempermasalahkan PDIP sebagai kelembagaan parpol, yang kami permasalahkan adalah temuan kami mengarah ke sana," ucapnya.
Laporan ini disebut Heru tidak akan berimbas pada pleno rekapitulasi baik di tingkat kota hingga pusat, tapi Heru mengingatkan bahwa pengadilan rakyat tetap ada.
"Walaupun salah, tidak kemudian pleno itu bisa buat pembenaran bagi mereka yang melakukan kesalahan dan kejahatan," tandasnya.
Laporan sengketa Pemilu ini akan dikirim ke Jakarta. Heru menegaskan jika MAKI Jatim siap mengikuti prosedur sengketa MK dan mendampingi Edy di sana.ys
Editor : Redaksi