MAKI Soroti Ketimpangan Hukum Dalam Polemik Irma versus Nurfadiah

Advertorial

SAMARINDA (Realita)- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan turun untuk investigasi kasus hukum antara pengusaha Irma Suryani dengan Nurfadiah istri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. Karena dalam polemik tersebut MAKI menilai ada ketimpangan hukum.

Kepastian investigasi disampaikan melalui dewan pendiri MAKI, Choiril Hidayat saat ditemui di kantornya. Ia mengatakan tujuan investigasi agar permasalahan kasus tersebut terungkap sesuai dengan bukti dan fakta yang ada.

"Jadi kami melihat ada ketimpangan hukum, awalnya Irma sebelum ditetapkan sebagai tersangka, lebih dulu melaporkan Nurfadiah ke Polresta Samarinda. Laporan itu terkait dugaan cek kosong dan tanda tangan palsu, buntut dari piutang Rp2,5 miliar yang tak kunjung dilunasi. Namun hingga sekarang belum ada kejelasan ujung dari laporan Irma, namun sebagaimana pernyataan Pengacara/Advokat yang mendampingi Irma pada media on line tanggal 23 Maret 2025 perkara tersebut Polresta Samarinda telah SP3 atas laporan perkara tersebut, cuma yang kami sayangkan mengapa dari pihak Irma tidak melakukan Upaya Hukum atau Praperadilan Polresta Samarinda" kata Choiril kepada Realita.co, Selasa (30/9/2025) .

"Kemudian Irma dituding melakukan perampasan dan pemerasan terhadap sejumlah aset berharga milik Nurfadiah, termasuk 5 BPKB kendaraan dan 6 sertifikat tanah ke Polda Kaltim," imbuhnya

Atas kasus tersebut pihaknya akan turun ke Polresta Samarinda, begitupun di Polda Kaltim. Sehingga benang merah dapat ditemukan, tentunya yang salah akan dinyatakan bersalah yang benar juga akan terungkap.

"Kita telusuri dari awal laporan Irma di Polresta Samarinda, kemudian yang di Polda Kaltim juga," terangnya.

Bermula Irma yang melaporkan Nurfadiah ke Polresta Samarinda. Laporan itu terkait dugaan cek kosong dan tanda tangan palsu, buntut dari piutang Rp2,5 miliar yang tak kunjung dilunasi.

Saat laporan Irma bergulir kemudian Nurfadiah pada 2020 melaporkan Irma. Ia menuduh Irma melakukan pemerasan dan penguasaan paksa aset berharga. Laporan itu bergulir hingga akhirnya menetapkan Irma sebagai tersangka.mas

Editor : Redaksi

Berita Terbaru