KALTIM (Realita)- Keputusan Polda Kaltim menetapkan pengusaha Irma Suryani sebagai tersangka dinilai tdak tepat. Sebab awal persoalan ini adalah persoalan piutang.
Nurfaidah, istri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud meminjam dana sebesar Rp2,5 miliar kepada Irma untuk bisnis solar laut pada tahun 2016.
"Seharusnya penyidik lebih seksama melihat dulu rangkaian awal perkara kasus Irma versus Nurfaidah. Awalnya ini kan piutang untuk bisnis, yang kemudian salah satunya wan prestasi. Maka tuduhan pemerasan dan pengancaman perlu diuji secara objektif dan proporsional," kata Dewan pendiri Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Choiril Hidayat kepada Realita.co, Rabu (1 Oktober 2025).
Dia menambahkan, pasal 368 ayat (1) dan pasal 369 ayat (1) KUHP yang dikenakan kepada Irma Suryani terkesan dipaksakan (baca: prematur). Karena disini Irma bukan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain melainkan dia meminta modalnya kerjasama dengan Nurfadiah untuk dikembalikan.
"Pasal yang dibuat untuk menjerat Irma ini kurang tepat, bagaimanapun dia ini meminta haknya atau modalnya kerjasama dengan Nurfadiah dikembalikan. Namun ternyata tidak diberikan malah Irma dituduh memeras dan merampas sehingga terjadilah saling lapor," ujar Choiril.
Dirinya juga menyanyangkan, laporan Irma ke Polresta Samarinda terkait dugaan tindak pidana cek kosong dan pemalsuan tanda tangan yang diberikan Nurfadiah dan Hasanuddin Mas’ud, oleh Polisi di-SP3 pada Desember 2021 dengan alasan tidak memenuhi unsur tindak pidana. Kemudian diduga untuk membalas, Nurfadiah melaporkan balik Irma dengan tuduhan memeras dan merampas.
Padahal, bisa jadi aset Nurfadiah yang ada pada Irma Suryani merupakan jaminan atas peminjaman modal usaha solar laut. Aset tersebut antara lain lima BPKB kendaraan dan enam sertifikat tanah. Bisa jadi merupakan jaminan yang diserahkan kepada Irma
"Saya rasa kasus ini memang perlu atensi dari Kapolri biar tidak berlarut larut. Kalau perlu kami minta Perlindungan Hukum pada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto kalau Ada yang menjadi playing victim," pungkasnya.mas
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-43010-penetapan-tersangka-irma-suryani-dikritik