Soal Mutasi, Wali Kota Madiun: Masih Ada lagi Kalau Ada yang Tertinggal

realita.co
Maidi. Foto: Dok Adi

MADIUN (Realita) - Wali Kota Madiun, Maidi mengaku, mutasi jabatan yang dilakukan Kamis (21/3/2024) lalu, bukan mesti yang terakhir walaupun akhir masa jabatannya berakhir 29 April mendatang.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah. Sementara jadwal Pilkada serentak 2024 yang sudah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomer 2/2024 dikatakan, penetapan pasangan calon kepala daerah dilakukan 22 September mendatang. Itu artinya, pelantikan Kamis (21/3/2024) kemarin menjadi yang terakhir.

Baca juga: KPK Periksa Sejumlah Saksi di KPPN Madiun, Dalami Kasus Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR yang Jerat Maidi

"Mungkin masih ada lagi, kalau ada yang tertinggal. Kan saya masih 1,5 bulan," kata Maidi, Minggu (24/3/2024).

Lantas kenapa Maidi masih bisa melakukan rotasi jabatan? Padahal sesuai aturan, mutasi kemarin sudah yang terakhir. Berdasarkan Permendagri tadi, Wali Kota masih bisa melakukan mutasi kembali, asal mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

"Jadi masih bisa (mutasi,red), tetapi harus ijin Mendagri," ujar Maidi.

Baca juga: Penahanan Diperpanjang 40 Hari, Wali Kota Nonaktif Madiun Maidi Jalani Ramadan hingga Idul Fitri di Rutan KPK

Namun, lanjut Maidi, jika nantinya masih ada mutasi lagi, semata untuk mengisi kekosongan jabatan agar OPD dapat bekerja secara optimal. Pun, supaya tidak menyusahkan Penjabat (Pj) Wali Kota nantinya.

"Setelah saya purna, siapapun Pj-nya, Insaallah tidak akan menyusahkan Pj-nya," tuturnya.

Baca juga: KPK Bawa Dua Mobil Mewah Milik Rahma Noviarini ke Jakarta, Diduga Terkait Kasus Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif

Senada dikatakan Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), Soeko Dwi Handiarto. Dirinya mengaku, Maidi selaku Wali Kota Madiun tetap bisa melakukan mutasi dengan ijin dari Mendagri.

"Setelah itu masih bisa (mutasi,red) tetapi lewat Mendagri untuk persetujuan," terangnya. adi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru