Soal Gugatan Anies, Yusril: Berisi Narasi, Asumsi, Opini Bukan Fakta

realita.co
Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024). 

JAKARTA - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengaku mudah untuk menjawab permohonan dari pihak pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Sidang yang dipimpin langsung Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo itu beragendakan penyampaian permohonan pemohon dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sementara kubu Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut.

Baca juga: Ini Catatan IPW Terkait isu Saksi Kapolda Dalam Sengketa Pilpres

"Kami sudah mempersiapkan jawaban, dan besok (28/3/2024) sebelum sidang jam 1 siang kami akan menyerahkan tanggapan tertulis kami kepada MK. Secara umum tidak ada sesuatu yang sulit untuk kami menjawab atau menanggapi," ujar Yusril di Gedung MK, Rabu (27/3/2024).

Hal tersebut, menurutnya, dikarenakan permohonan pemohon lebih banyak berisi narasi dan asumsi.

"Intinya sih kami menilai bahwa permohonan ini lebih banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti. Dan saya baru dengar dari Pak Kaligis tadi pagi, dia bilang narasi itu bukan bukti. Begitu juga asumsi itu bukan bukti," ucapnya.

Setelah mendengar pernyataan pembuka oleh Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir dan kuasa hukum Bambang Widjojanto, Yusril menilai permohonan mereka lebih banyak mengandung opini ketimbang bukti.

Baca juga: Otto Hasibuan Minta Megawati Jadi Saksi di MK, Kubu Ganjar: Ekspresi Panik

"Jadi lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti yang diungkapkan dalam persidangan ini. Oleh karena itu kami akan menjawab nanti, besok jam 1 siang terhadap permohonan yang disampaikan oleh Pak Anies Baswedan dan Pak Muhaimin," ucapnya.

Dalam sidang perdana PHPU Pilpres 2024, pemohon dari pihak Anies-Muhaimin mengajukan petitum agar MK membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan mengadakan pemilihan ulang tanpa keikutsertaan Gibran.

Baca juga: Sri Mulyani dan Risma Bakal Jadi Saksi untuk Anies-Muhaimin di MK

Sidang PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari mulai 27 Maret. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (28/3/2024) pukul 13.00 WIB.

Adapun persidangan antara Pemohon 1 Anies-Muhaimin dan Pemohon 2 Ganjar Pranowo-Mahfud MD nanti akan digabungkan sesuai kesepakatan bersama antara pihak pemohon, termohon, dan terkait pada sidang perdana hari ini.era

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru