Gus Muhdlor Berdalih Sakit untuk Mangkir dari Pemeriksaan, KPK: Agak Lain Suratnya, Penyakitnya Apa?

realita.co
Gus Muhdlor. Foto: Dok PWMU

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menerima surat dari kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang menyatakan bahwa kliennya tidak bisa memenuhi panggilan tim penyidik KPK karena sedang menjalani rawat inap di rumah sakit.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor awalnya hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: Besok Dipanggil lagi, KPK Minta Gus Muhdlor Kooperatif

"Betul ada surat konfirmasi setelah kami cek ke bagian persuratan dan ke tim penyidik. Memang ada surat dari penasihat hukumnya bahwa yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir di Gedung Merah Putih KPK dengan alasan sedang dirawat di RSUD Sidoarjo Barat," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024).

Menurut surat tersebut, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor telah menjalani rawat inap di rumah sakit sejak 17 April 2024. Namun, KPK menilai alasan yang disampaikan dalam surat tersebut tidak jelas.

Baca juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan lewat Gugatan Praperadilan, KPK Siap Hadapi

"Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh. Ini memang agak lain suratnya. Sampai sembuhnya kapan kan kita enggak tahu, penyakitnya juga enggak tahu. Oleh karena itu, tentu dari surat ini saja kami menganalisis alasan yang kemudian disampaikan setidaknya kurang begitu jelas," ujarnya.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu kemudian mengingatkan agar Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan semua pihak terkait untuk kooperatif dengan tim penyidik KPK.

Baca juga: Alasan Sakit Gus Muhdlor Dinilai Agak Lain, KPK Ingatkan Dokter Ada Konsekuensi Hukumnya

"Makanya kami mengingatkan juga yang bersangkutan agar kooperatif termasuk dokter yang memberikan surat keterangan semacam ini setidaknya juga harus kami ingatkan," tuturnya.

KPK pada Selasa (16/4) mengumumkan telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.ta

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru