JAKARTA - Beberapa pelonggaran diberlakukan dalam perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 4 hingga 2 Agustus mendatang. Salah satunya, warung yang berada di ruang terbuka diperbolehkan melayani 'dine in' dengan beberapa pembatasan.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hal itu dalam Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, Minggu (25/7/2021).
Baca juga: Sembilan Naga di Balik Tambang Raja Ampat, Said Didu Ungkap Peran Jokowi hingga 3 Menteri
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20," jelas Luhut.
Baca juga: Dugaan Korupsi Laptop di Kemendikbudristek, Kejagung Didesak Berani Periksa Luhut dan Nadiem
"Waktu maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit. Dan kami sarankan, selama makan karena waktu makan tidak pakai masker, jangan banyak berkomunikasi," lanjutnya.
Baca juga: Luhut Kritik KPK lagi: Kampungan!
Sebanyak 95 kabupaten-kota di Jawa-Bali akan menerapkan PPKM level 4 hingga 2 Agustus. Sementara itu di 33 wilayah dengan PPKM level 3, aturan 'dine in' di warung sedikit lebih longgar yakni dibatasi maksimal 30 menit.ik
Editor : Redaksi