Boleh Makan di Warung, Asal Jangan Banyak Ngomong

realita.co
Ilustrasi makan di warung.

JAKARTA - Beberapa pelonggaran diberlakukan dalam perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 4 hingga 2 Agustus mendatang. Salah satunya, warung yang berada di ruang terbuka diperbolehkan melayani 'dine in' dengan beberapa pembatasan.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hal itu dalam Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, Minggu (25/7/2021).

Baca juga: Getok Harga Tinggi Pembeli, Warung di Aloon-Aloon Ponorogo Ini Viral

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20," jelas Luhut.

Baca juga: Luhut Kesal pada Pengkritik, Pengamat: Miris dan Tak Sejalan Marwah Demokrasi

"Waktu maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit. Dan kami sarankan, selama makan karena waktu makan tidak pakai masker, jangan banyak berkomunikasi," lanjutnya.

Baca juga: Soal Pajak Hiburan, Luhut Dukung Pengusaha Lakukan Uji Materiil ke MKĀ 

Sebanyak 95 kabupaten-kota di Jawa-Bali akan menerapkan PPKM level 4 hingga 2 Agustus. Sementara itu di 33 wilayah dengan PPKM level 3, aturan 'dine in' di warung sedikit lebih longgar yakni dibatasi maksimal 30 menit.ik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru