JAKARTA - KPK kembali menjatuhkan hukuman kepada puluhan pegawainya yang terlibat kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Sebanyak 66 pegawai KPK yang terlibat kasus itu kini telah dipecat.
"Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Modus Pungli di Rutan KPK, Tahanan yang Tak Mau Kasih Uang Bakal Dibikin Sengsara
Ali mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang terlibat kasus pungli rutan yang selesai dilakukan pada 2 April silam. Pemeriksaan itu melibatkan atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.
Ke-66 pegawai itu kemudian terbukti melanggar PP 94 Tahun 2001 tentang Disiplin PNS. Puluhan pelaku itu melanggar ketentuan di Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k.
Baca juga: KaKanwil Kemenkumham Banten Turun Gunung Terkait Dugaan Pungli di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
"Selanjutnya, pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021," ujar Ali.
Ali mengatakan sanksi itu efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin itu diserahkan kepada 66 pegawai. Dia menyebutkan sanksi tegas itu sebagai upaya KPK dalam komitmen memberantas praktik korupsi di lingkup internalnya.
Baca juga: 93 Pegawai Rutan KPK Lakukan Pungli sejak Tahun 2016, 78 Disanksi Minta Maaf
"Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi," ujar Ali.
Dalam kasus pungli Rutan KPK, 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 93 pegawai juga telah dijatuhi sanksi etik berat di Dewan Pengawas KPK.ik
Editor : Redaksi