May day! 50.000 Buruh Demo Besar-besaran Hari Ini, 'Kepung' Jakarta

Reporter : Ariel
Peringatan Hari Buruh. Foto : REUTERS

JAKARTA (Realita). Massa May Day melakukan demonstrasi  secara besar-besaran di ratusan kota industri Indonesia, termasuk Jakarta, Rabu (1/5/2024). Mereka datang dari Jalan Jenderal Sudirman arah Bundaran HI,setelah sebelumnya berkumpul dan menggelar aksi di Patung Kuda Arjuna Wijaya.

Diklaim khusus Jabodetabek saja, ada kurang lebih 50.000 buruh turun untuk memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional.

Baca juga: Jelang Hari Buruh, Wali Kota Eri Cahyadi Ingin SPSI Jaga Keamanan dan di Surabaya

"Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada tanggal 1 Mei 2024 dengan jumlah peserta aksi sebanyak 50 ribu orang yang berasal dari Jabodetabek," kata Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, dilansir dari CNBC Indonesia.

Setidaknya ada beberapa titik yang akan menjadi pusat demo buruh, Mulai dari Istana Kepresidenan hingga Istora Senayan.

"Aksi May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh," tambahnya.

Baca juga: Dirintelkam Polda Jatim Gelar Silaturahmi dengan Serikat Pekerja dan Buruh Jelang May Day 2024

"Sebanyak 200 ribu orang lebih akan mengikuti May Day di seluruh Indonesia, antara lain di Jakarta, Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate, Mimika, dan lain sebagainya," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya ada dua tuntutan utama yang diserukan oleh peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia. Pertama Cabut Omnivus Law UU Cipta Kerja dan HOSTUM lalu Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah.

Baca juga: Pasca Penetapan UMK 2024, DPD RTMM SPSI Jatim Siap Jaga Kondusifitas Pemilu Mendatang

Adapun alasan buruh menolak aturan tersebut antara lain upah minimum yang kembali pada konsep upah murah. Lalu faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing.

Ada pula kontrak yang berulang-ulang, pesangon yang menjadi murah, jam kerja yang tak fleksibel. Lalu pengaturan cuti yang merugikan wanita, tenaga kerja asing, dan dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan.cnb

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru