JAKARTA- Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28) dan Rini Mariani (50), wanita yang tewas di dalam koper, ternyata menjalin hubungan cinta terlarang.
Sudah berbulan-bulan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh dan Rini Mariany menjalin cinta terlarang itu.
Baca juga: Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Ahmad Arif Minta Bantuan Adiknya
Bahkan, keduanya sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak 2 kali.
Namun, ternyata justru hal itu yang memicu pembunuhan terhadap Rini yang dilakukan oleh Arif pada 24 April 2024 lalu.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan kronologinya dalam konferensi pers hari ini, Jumat (3/5/2024).
Ahmad Arif Ridwan Nuwloh merupakan tersangka pembunuhan seorang wanita yang jasadnya ditemukan di dalam koper.
Mayat korban yakni Rini ditemukan di kawasan Cikarang, Bekasi pada 25 April 2024.
Usut punya usut, ternyata yang membunuh Rini adalah Arif, dan dilakukan di hotel kawasan Bandung sehari sebelumnya.
Aksi pembunuhan tersebut dipicu karena perasaan kesal yang dirasakan Arif lantaran mendengar ucapan korban di hotel Bandung.
Awalnya di hari kejadian, pelaku yakni Arif mengajak korban untuk ke hotel.
Untuk diketahui, pelaku dan korban bekerja di perusahaan yang sama tapi beda cakupan wilayah.
Pelaku adalah auditor dari kantor pusat, sementara korban merupakan kasir atau pemegang keuangan di kantor cabang Bandung.
Di tanggal 24 April 2024 kebetulan pelaku dan korban bertemu.
"Diawali dengan hubungan profesional, korban selaku pemegang keuangan PT Kobe cabang Bandung, tersangka merupakan auditor," ungkap Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Sebelum hari H, korban dan pelaku nyatanya sudah karib sejak Desember 2023.
Punya hubungan khusus, korban dan pelaku bahkan pernah berhubungan badan di akhir tahun 2023 lalu.
"Diawali karena tugas si tersangka melakukan audit keuangan PT Kobe, di situlah terjadi perkenalan," kata Kombes Pol Wira Satya Triputra.
"Dari perkenalan tersebut, tersangka bisa mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri, sebelumnya sudah dua kali pada Desember dan 24 April, pada saat kejadian," imbuhnya.
Setelah berhubungan badan di hotel tersebut, korban pun bertanya ke pelaku soal kelanjutan hubungan mereka.
Ternyata selama ini korban menganggap serius hubungannya dengan Arif.
Diwartakan sebelumnya, korban berstatus masih dalam hubungan pernikahan dan sedang dalam proses perceraian.
Sementara pelaku, Arif baru saja menikah dengan istrinya di Palembang pada tanggal 10 Maret 2024 lalu.
Mendengar pertanyaan Rini soal hubungan, Arif pun terkejut.
Hingga akhirnya Rini pun memaksa ingin dinikahi Arif.
Baca juga: Usai Membuang Mayat Wanita Dalam Koper, Ahmad Arif Kembali Kerja di Kantor
"Kata-kata yang membuat tersangka tersulut emosi yaitu karena korban menanyakan status hubungan mereka 'kita mau bagaimana?'.
Tersangka jawab 'ini kan cuma senang-senang saja, kita sama-sama mau'.
Korban menyatakan bahwa intinya tersangka harus bertanggung jawab untuk nikahin korban," pungkas Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Di momen itu, Arif sesumbar bakal menikahi Rini.
Namun saat itu Arif berusaha mengelabui Rini dengan meminta uang perusahaan yang dibawa korban.
Seperti diketahui, saat ke hotel, Rini tengah membawa uang perusahaan sebesar Rp43 juta.
Uang tersebut rencananya akan disetorkan oleh Rini ke bank.
"Tersangka menjawab 'kamu pinjam uang setoran ini nanti kita nikah'.
Namun korban menolak, kemudian tersangka bertanya 'mau dinikahin atau tidak?'.
Korban menyatakan 'tapi kalau takut, pakai uang perusahaan'.
Tersangka menjawab 'saya akan tanggung jawab kalau ada apa-apa dengan perusahaan ini'," ujar Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Mendengar bujuk rayu Arif, Rini tak lantas percaya.
Baca juga: Usai Membunuh Wanita Dalam Koper, Ahmad Arif langsung Rajin Shalat
Wanita asal Bandung itu malah meledek Arif hingga memancing amarah pelaku.
Gara-gara mendengar celetukan pedas dari korban, Arif pun nekat membenturkan kepala Rini ke tembok.
Baru selesai berhubungan badan, Arif nyatanya tetap tega menyekap dan mencekik korban hingga tewas.
"Korban menjawab 'ngapain ngurusin yang kayak gini, saya enggak ikut-ikut, saya mau setor uang, ngapain auditor kayak kamu brengsek'.
Pernyataan itu yang menyulut emosi tersangka.
Kemudian tersangka membenturkan kepala korban sehingga korban pingsan dan disekap mulutnya dan dicekik 10 menit," pungkas Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Setelah melakukan aksi pembunuhannya, korban pun membeli sejumlah koper dan memasukkan korban ke dalam koper.
Pelaku bersama adiknya lalu membuang mayat Rini di dalam koper di kawasan Cikarang.
Atas perbuatannya, pelaku djerat dengan Pasal 338 KUHP.
Tentang Pembunuhan dan Pasal 366 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ahmad Arif Ridwan Nuwloh sendiri sudah memiliki istri sah yang bernama Ade Lista Putri (27).
Sementara Rini Mariani adalah janda anak dua yang sudah bercerai dengan sang suami.tri
Editor : Redaksi