JAKARTA - Jaksa KPK menghadirkan mantan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan) Raden Kiky Putra dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kiky mengatakan mantan Menteri Pertanian (Mentan) itu membeli lukisan karya Sujiwo Tejo senilai Rp 200 juta menggunakan duit vendor dan eselon I di Kementan.
"Apakah saksi juga pernah melakukan pembayaran pembelian lukisan Pak Menteri?" tanya jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Didakwa Peras Anak Buah hingga Terima Gratifikasi Rp 44,5 Miliar
"Iya," jawab Kiky.
"Bisa dijelaskan," timpal jaksa.
"Lukisan itu dari Pak Sujiwo Tejo, Pak," jawab Kiky.
"Sesuai tanggal, pada 11 Agustus 2022, sebesar Rp 200 juta?" tanya jaksa.
"Rp 200 juta," jawab Kiky.
Kiky mengaku diperintahkan untuk melakukan pembayaran pembelian lukisan tersebut. Dia mengatakan perintah itu disampaikan oleh Arief Sopian dan Zulkifki.
"Pak Arief itu Kabag Rumah Tangga ya, kalau Pak Zulkifki apa jabatannya?" tanya jaksa.
"Plt Kabiro Umum," jawab Kiky.
Jaksa lalu mendalami bagaimana perintah itu diberikan. Kiky mengaku diminta datang ke ruangan Zulkifki selaku Plt Kabiro Umum Kementan.
"Pembayaran lukisan Sujiwo Tejo untuk SYL gitu ya. Oke, saat itu apa yang disampaikan Arief dan Zulkifki kepada saksi?" tanya jaksa.
"Saya datang ke ruangan Pak Zul, diminta untuk menyelesaikan ini, lalu saya, karena tidak ada uang sebanyak itu Pak.." jawab Kiky.
"Waktu itu disebutkan berapa?" tanya jaksa.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
"Rp 200 juta," jawab Kiky.
Kiky mengaku meminjam ke vendor sebanyak Rp 130 juta untuk membayar lukisan tersebut. Dia mengatakan pihaknya masih memiliki uang kas senilai Rp 70 juta sehingga jumlahnya cukup untuk membayar lukisan senilai Rp 200 juta tersebut.
"Langsung Rp 200 juta. Oke, kemudian?" tanya jaksa.
"Lalu saya tetap diminta untuk bayar hari itu juga, saya akhirnya minta bantuan ke Pak Nasir, vendor," jawab Kiky.
"Vendor di mana?" tanya jaksa.
"Vendor di Kementerian Pak, di biro umum. Pak Nasir transfer ke saya Rp 130 juta, Rl 70 juta, saya ada uang kas. Jadi totalnya Rp 200 juta saya langsung transfer ke orangnya Sujiwo Tejo," jawab Kiky.
Kiky mengaku tak pernah melihat langsung lukisan tersebut. Namun dia mengaku pernah mendengar jika lukisan Sujiwo Tejo itu disimpan ke kantor NasDem.
Baca juga: Usai Digarap Bareskrim 6 Jam, SYL Bungkam
"Tadi lukisan Sujiwo Tejo itu dipasang di mana ya? Setelah dibayar, diserahkan ke Kementan itu dipasang ke mana ya?" tanya jaksa.
"Saya belum pernah lihat lukisannya," jawab Kiky.
"Saudara saksi mungkin dengar cerita yang lain, mungkin disimpan di rumah pribadi Pak SYL ataukah di kantor atau di rumah dinas?" tanya jaksa.
"Yang saya dengar itu di kantor NasDem katanya, Pak. Cuma saya nggak paham itu, Pak," jawab Kiky.
Ditemui seusai sidang, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengatakan uang kas Rp 70 juta yang digunakan untuk membeli lukisan Sujiwo Tejo berasal dari patungan sharing Eselon I di Kementan.
"Lukisan Sujiwo Tejo bukan dari anggaran Kementan tapi dari dana sharing, dana sharing eselon-eselon I yang sudah dikumpulkan," kata Jaksa Meyer.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.ik
Editor : Redaksi