JAKARTA (Realita)- Kasus dugaan korupsi proyek fiktif di anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma periode 2017 - 2022 hingga kini belum ada kemajuan lagi.
Padahal sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 6 orang tersangka di kasus dengan modus pengadaan proyek fiktif yang melibatkan pihak ketiga sebagai makelar untuk projek data center itu.
Baca juga: Suami Maia Estianty Mengelak Berikan Uang kepada Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta
Saat ditanya perkembangan kasus ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, belum meresponnya.
Baca juga: Prasasti Tak Jelas, Anggaran Jalan Paving dari Kemnaker di Desa Mancilan Jombang Disoal Warga
Memang KPK telah memeriksa beberapa pihak dalam kasus ini. Seperti pada Kamis (15/2/2024), KPK telah meminta keterangan kepada Direktur Business Data Center & Manage Service PT Sigma Cipta Caraka (SCC) periode 2014 - 2017 Andreuw TH. A.F, Kepala Divisi SDM dan Hukum PT Berdikari Insurance Kristianto dan pihak PT Putra Jaya Maksima/Maxim EO Nurhayati.
Menurut perhitungan sementara Tim Auditor BPKP, lanjutnya, kerugian keuangan negara akibat perkara dugaan korupsi yang juga ditangani oleh Kejaksaan Agung ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca juga: Tiga Mantan Primkop UPN Diadili Dalam Perkara Dugaan Korupsi, Penasihat Hukum: Dakwaan Kurang Tepat
Sebenarnya ada beberapa kasus lain yang disidik dan atau diselidiki oleh KPK terkait anak usaha lain PT Telkom. Awak media sudah menghubungi VP Corcomm Telkom, Andri Sasoko tetapi belum direspon.ys
Editor : Redaksi