SIDOARJO (Realita)- DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa menjadi UU dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024).
Perubahan utama dalam UU tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Baca juga: Kades Junrejo Apresiasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Lebih Menguntungkan
Perpanjangan masa jabatan tersebut mendapat respon baik di kalangan kades. Salah satunyaKades Bakalan Wringinpitu, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Nanang Hekso Sunaryo. Menurutnya, kepala desa selaku wakil pemerintah di tingkat desa harus mengikuti keputusan pemerintah pusat.
"Apapun keputusannya kami hormati dan jalani karena ini sebuah aturan yang harus diikuti," kata Nanang.
Menurutnya, penambahan masa jabatan bagi kades ini bisa memberikan kesempatan para kades untuk lebih maksimal membangun desa. Sebab, masa jabatan 6 tahun itu dinilai waktu yang pendek untuk membangun desa lebih maksimal.
Baca juga: Ketua APEL Kota Batu Berharap Jabatan 8 Tahun, Para Kades Bisa Optimalkan Kinerja
"Sehingga pembenahan infrastruktur desa maupun estafet pembangunan untuk membangun desa bisa lebih maksimal," ungkapnya.
Kades Nanang berharap, dengan adanya penambahan masa jabatan ini pihak pemerintah desa dan masyarakat juga bisa bergotong royong bersama-sama membangun desa. Karena, kesempatan untuk melaksanakan program serta visi misi desa untuk menjadi desa maju dan mandiri.
Baca juga: Forum Ekonom Minta Kembalikan Program Pembangunan Ekonomi Rasional, Realistis, dan Berkelanjutan
"Harapan kami bersama-sama masyarakat untuk terus membangun desa," pungkasnya.jh
Editor : Redaksi