Segini Harta Kekayaan Bos BUMD di Kota Madiun

realita.co
Tiga Dirut BUMD di Kota Madiun. Foto: Adi

MADIUN (Realita) - Pemerintah Kota Madiun memiliki tiga jenis badan usaha milik daerah (BUMD). Yakni, Perumda Air Minum Tirta Taman Sari, Aneka Usaha, dan PD. BPR Bank Daerah. Ketiganya, memiliki jenis usaha berbeda-beda. Mulai dari pengelolaan air minum, SPBU dan percetakan, serta keuangan.

Namun kali ini, Realita.co bukannya membahas soal unit usaha maupun keuntungan yang didapat. Tetapi, kekayaan dari tiga Dirut yang memimpin perusahaan plat merah tersebut.

Baca juga: Parah, 13 Anggota Dewan Ponorogo Belum Juga Lapor LHKPN dan SPT

Dari hasil penelusuran Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaman https://elhkpn.kpk.go.id menunjukkan bahwa Dirut Perumda Aneka Usaha, Sutrisono paling kaya diantara "bos" BUMD lainnya. Total harta kekayaannya mencapai Rp 3,3 Miliar dengan hutang sebesar Rp 750 juta. Dengan rincian tanah dan bangunan sebesar Rp 3,7 miliar, kendaraan Rp 211 juta, dan kas atau setara kas Rp 102 juta.

Sutrisno sendiri dilantik sebagai Dirut Perumda Aneka Usaha sejak 6 April 2017 dengan masa bakti 2017-2021 dan 2021-2025. Aneka Usaha sendiri mengelola unit usaha berupa SPBU, bengkel, dan percetakan.

Sedangkan diurutan ke dua, terdapat nama Suyoto yang merupakan Dirut Perumda Air Minum Tirta Taman Sari. Suyoto memiliki kekayaan sebesar Rp 1,4 miliar dengan rincian berupa tanah dan bangunan senilai Rp 1 miliar. Kendaraan Rp 63 juta, harta bergerak lainnya Rp 59 juta, kas atau setara kas senilai Rp 118 juta, serta harta lainnya Rp 235 juta.

Suyoto dilantik sebagai Dirut sejak 15 Juli 2021, dan kini memimpin perusahaan yang bergerak dibidang air minum. Pun, selama dikelola oleh tangan dinginnya, Tirta Taman Sari memperoleh penghargaan TOP BUMD Award Bintang 5.

Baca juga: Jelang Deadline, Belasan Pejabat Ponorogo Belum Lapor LHKPN

Sementara Dirut PD. BPR Bank Daerah, Forest Khrisna Tri Wasisto Ady, yang dilantik sejak 1 September 2023, belum muncul laporan kekayaannya di e-Announcement LHKPN KPK.

"Ya belum diverifikasi karo (sama) KPK berarti. Nggak tau di KPK-ne belum diverifikasi. Masalah prosedur di internal KPK-nya saya tidak bisa menjelaskan," kata Forest dihubungi Realita.co, Minggu (12/5/2024).

Forest menegaskan sudah melaporkan kekayaannya sejak 25 September 2023. Namun karena belum lengkap, barulah dikirim 15 Maret 2024 lalu.

Baca juga: Kota Madiun Terima LHP LKPD dan Raih WTP Pertama di Jatim

"Sama staf saya baru dikirim karena kan harus ada kelengkapan berkas yang harus kita lengkapi. Istriku kan kebetulan di Semarang dan harus minta tandatangan keluarga juga," ujarnya.

Yang jelas, kata Forest, dirinya sudah melaporkan harta kekayaan sesuai aturan yang berlaku. Tetapi hingga kini, Forest mengakui data yang dikirimnya belum muncul di Announcement LHKPN KPK.

"Kewajiban saya melaporkan kan sampun. Berarti tinggal nunggu verifikasinya. Kalau harta saya cuma ada di situ semuanya. Sudah saya laporkan di KPK semuanya, dan sudah ada bukti-buktinya," tandasnya.adi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru