Dugaan Pungli PTSL di Sentonorejo Mojokerto, Membengkak hingga Rp 1,4 Juta tanpa Kwitansi Pembayaran

realita.co

MOJOKERTO (Realita)- Dugaan pungutan liar atau pungli program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, terus menggelinding.

Sebelumnya, warga ditarik pungutan oleh oknum perangkat desa maupun panitia PTSL Desa Sentonorejo untuk biaya pengurusan PTSL, sebesar Rp 400 ribu per bidang.

Baca juga: Urus PTSL di Gedangan Lamongan, Dibandrol Rp 800 Ribu dan PBB Rp 200 Ribu

Kini, warga pun kembali mengeluhkan adanya dugaan pungli yang dinilai semakin memberatkan masyarakat Desa Sentonorejo, Trowulan. Tak tanggung-tanggung mereka ditarik hingga Rp 1,4 juta per bidang.

Untuk memuluskan aksi dugaan pungli PTSL, oknum panitia bekerjasama dengan oknum pemerintah desa Sentonorejo, Mojokerto berdalih tambahan biaya Rp 1 juta untuk pengurusan surat keterangan waris, hibah dan jual beli yang dikeluarkan oleh pemdes.

"Kemarin saya malah disuruh bayar Rp 1,4 juta saat ngurus PTSL. Kata pak kepala dusun, uang yang Rp 1 juta untuk pengurusan surat waris. Karena, bidang tanah yang saya ikutkan program PTSL masih atas nama almarhum orang tua, mau dibagi," kata salah seorang warga Sentonorejo berinisial RM, kepada media ini, Senin (13/5/2024).

Ditambahkan RM, sedangkan penarikan yang Rp 400 ribu menurut panitia digunakan untuk biaya pengurusan PTSL.

Modusnya, panitia PTSL tidak memberikan rincian atau penjelasan penggunaan biaya kepada masyarakat. Mereka hanya mengatakan besarannya saja, atau dipergunakan untuk pembelian patok batas dan materai.

"Kalau patok batas di lokasi tanah yang saya ikutkan PTSL, sudah ada 3 tanda batas tanah. Terus buat apa patok lagi, kan gak perlu sebenarnya," tambah RM.

Padahal di dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga Menteri dengan rinci sudah mengatur biaya PTSL sebesar Rp 150 ribu.

Besaran biaya yang ditetapkan dalam SKB 3 Menteri tersebut berlaku di pulau Jawa dan Bali.

Pembayaran biaya PTSL itu sudah termasuk tiga buah patok batas bidang tanah, materai sebanyak satu lembar sebagai pengesahan surat pernyataan, yang didapatkan oleh peserta program PTSL.

Juga termasuk pembiayaan operasional kelurahan atau desa meliputi, biaya pengadaan dokumen pendukung, biaya pengangkutan dan pemasangan patok, dan transportasi petugas kelurahan atau desa dari kantor kelurahan/desa ke kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.

Tanpa Diberi Bukti Pembayaran

"Mau gak mau, kami sebagai masyarakat ya harus bayar. Saya bayar lunas pas ngurus di balai desa, tapi gak anehnya gak dikasih bukti pembayaran (kuitansi)," tuturnya.

Kuitansi pembayaran tersebut, kata RM ditahan panitia PTSL dengan dalih jika dibawa warga takutnya akan hilang.

"Kuitansi bukti pembayaran dibawa panitia (PTSL). Katanya biar gak hilang. Kami hanya diberi selembar kertas untuk pengambilan sertifikat jika sudah jadi nanti," tuturnya sembari mewanti-wanti namanya tidak disebutkan.

Baca juga: Kades Sentonorejo Akui Ada Pungutan PTSL di Mojokerto Rp 400 Ribu

RM, sangat menyayangkan tindakan pemerintah desa maupun panitia PTSL yang tidak terbuka soal pungutan tersebut. Selain itu tidak ada sosialisasi mengenai besaran biaya pengurusan PTSL.

"Warga tau-taunya suruh bayar Rp 400 ribu sampai Rp 1,4 juta. Rata-rata semua yang ikut PTSL kena segitu," pungkas RM.

Pemdes Akui Ada Pungutan PTSL

Sebelumnya, dugaan adanya pungli PTSL sebesar Rp 400 ribu per bidang tersebut, diakui oleh kepala desa (Kades) Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Sodiq.

"Iya benar, sesuai kesepakatan panitia, kita tarik biaya (PTSL) Rp 400 ribu," kata dia kepada media ini, Jumat (10/5/2024).

Sodiq beralasan jika biaya pengurusan PTSL yang diterapkan pemerintah desa bersama panitia, digunakan untuk pembelian materai, patok, termasuk biaya panitia.

Terpisah salah satu panitia PTSL, mengamini pernyataan kepala desa Sentonorejo, Trowulan, terkait adanya pungutan biaya PTSL yang tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri.

"Iya memang benar ditarik segitu Rp 400 ribu untuk biaya pengurusan PTSL di sini (Sentonorejo)," katanya, Kamis (9/5/2024) petang.

Baca juga: Dugaan Pungli PTSL di Mojokerto Tabrak SKB 3 Menteri, Warga Ditariki Rp 400 Ribu

Dia menyerahkan semua keputusan terkait penarikan biaya pengurusan PTSL tersebut berdasarkan hasil rapat bersama panitia dan Kades.

Cuci Tangan Pemerintah Kecamatan

Pemerintah Kecamatan yang sejatinya menjadi pembina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa terkesan lepas tanggung jawab, terkait adanya dugaan pungli PTSL di Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Camat Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Mujiono mengaku tidak mempunyai kewenangan terkait adanya indikasi pungli pengurusan PTSL di Sentonorejo.

"Tentang PTSL menjadi wewenang BPN dan Desa. Kecamatan tidak terkait," ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Senin (13/5/2024).

"Kalau pembinaan kades dan perangkat kita punya kewenangan," tutur Mujiono.

Padahal, seperti diketahui adanya dugaan pungli PTSL tersebut diindikasikan atas izin kepala desa. (rif)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru