JAKARTA - Penyanyi dangdut Nayunda Nabila selesai diperiksa KPK terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Nayunda diperiksa 12 jam oleh KPK.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/5/2024), Nayunda terlihat turun dari tangga ruang pemeriksaan pukul 21.45 WIB. Nayunda sebelumnya diperiksa sejak pukul 09.45 WIB tadi.
Baca juga: Punya Jabatan sebagai Kepala Dinas, Anak Kedua SYL Tak Pernah Laporkan Harta Kekayaanya di LHKPN
Nayunda terlihat mengenakan kemeja putih dengan membawa tas jinjing. Nayunda tidak banyak menjawab pertanyaan wartawan. Dia hanya menjelaskan sudah menyerahkan semuanya ke penyidik. Namun dia tidak menyebutkan secara rinci terkait apa yang diserahkan ke penyidik KPK.
"Maaf ya, semua aku sudah serahkan ke penyidik nanti langsung ke penyidik aja ya, makasih," kata Nayunda kepada wartawan.
Seperti diketahui, KPK memanggil Nayunda Nabila dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat SYL. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menerangkan pemanggilan Nayunda merupakan bagian dari penyidikan terhadap perkara dugaan TPPU yang dilakukan SYL.
"Penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka SYL," ujar Ali.
Sebelumnya, jaksa KPK menghadirkan mantan koordinator substansi rumah tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Arief Sopian, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan, dengan terdakwa SYL. Arief mengatakan SYL membayar 'biduan' menggunakan anggaran Kementan yang angkanya mencapai Rp 50-100 juta.
Mulanya, jaksa menanyakan pengeluaran Kementan yang diatasnamakan 'entertainment'. Dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024), Arief mengatakan uang entertainment itu merupakan pengeluaran untuk penyanyi atau 'biduan' yang diundang dalam acara yang digelar SYL.
Baca juga: Kesaksian Eks Anak Buah SYL: Auditor BPK Minta Rp 12 M untuk Predikat WTP tapi Dikasih Rp 5 M
"Saksi di sini menyebut ada pengeluaran juga untuk entertain, ya?" tanya jaksa.
"Ya termasuk yang tadi, Pak," jawab Arief.
"Makanya saya tanyakan, ini karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp 50 sampai Rp 100 juta, sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana sih?" tanya jaksa.
"Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu ya. Ada biduanlah, nah itulah yang kita harus bayarkan, gitu, Pak," jawab Arief.
Baca juga: Saksi: SYL Pakai Uang Kementan untuk Beli Skincare dan Kondangan
"Membayar penyanyi-penyanyi itu yang didatangkan?" tanya jaksa.
"Iya betul," jawab Arief.
Jaksa menyebutkan nama salah satu penyanyi bernama Nayunda. Arief membenarkan ada pembayaran dari Kementan untuk Nayunda tersebut.ik
Editor : Redaksi