JAKARTA - Mantan Sekretaris Badan Karantina, Wisnu Haryana, mengaku ditegur saat mencoret nama penyanyi dangdut Nayunda Nabila dari daftar honorer Kementerian Pertanian. Dia mengatakan teguran tersebut disampaikan langsung oleh Sekjen Kementan saat itu, Kasdi Subagyono.
Hal itu dijelaskan Wisnu dalam berita acara pemeriksaan (BAP)-nya yang dibacakan jaksa dalam sidang kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi, dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).
"Mohon izin, Yang Mulia, BAP 11, 'Perlu saya sampaikan, setahu saya awal tahun 2021 SYL pernah menitipkan tenaga honorer yang menerima honor atau gaji melalui Sekjen Kasdi Subagyono pada Badan Karantina Kementerian Pertanian RI, namun kenyataannya tidak pernah masuk kantor. Setahu saya namanya Nayunda Nabila Nisrina, Rising Star Indonesia Dangdut 2021. Namun, karena yang bersangkutan tidak pernah datang selama 1 tahun di 2021 akhirnya yang bersangkutan saya keluarkan dari daftar tenaga kontrak honorer. Saya sempat ditegur oleh Kasdi karena saya mengeluarkan nama Nayunda Nabila Nisrina dari daftar tenaga kontrak honorer'. Nggak ingat kejadiannya?" tanya jaksa setelah membacakan BAP Wisnu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga:
Nayunda Honorer Kementan, tapi Kerjanya Jadi Asisten Anggota DPR Anak SYL
"Kalau tidak salah pada waktu itu memang Pak Kasdi sempat bertanya, 'Oh ini sudah tidak dikarantina?' (Saya jawab) 'Iya, sudah saya keluarkan Pak karena memang beliau tidak pernah masuk'," jawab Wisnu.
Jaksa lalu mendalami Wisnu terkait maksud keterangannya dalam BAP yang menyebut SYL menitipkan Nayunda di Kementan. Wisnu mengatakan nama Nayunda diserahkan oleh Kasdi Subagyono.
"Pak Sekjen menjelaskan pada waktu itu 'Ini titipan Pak Menteri untuk Bu Thita?'," tanya jaksa.
"Nggak, hanya menyampaikan nama saja," jawab Wisnu.
"Ini keterangan saksi di BAP gimana nih?" tanya jaksa.
"Sebetulnya bukan Pak Yasin Limpo Pak, tidak sampai ke saya. Yang menitipkan itu adalah Pak Sekjen. Kemudian saya memanggil yang bersangkutan, oh rupanya si Nayunda ini akan dijadikan ajudan atau asistennya Bu Thita," jawab Wisnu.
Wisnu mengaku tak mendengar langsung dari Thita jika Nayunda akan menjadi asisten. Dia mengatakan hal itu diketahuinya dari pengakuan Nayunda.
"Saksi dengar sendiri juga dari bu Thita?" tanya jaksa.
"Saya tidak pernah tahu dari Bu Thita. Itu keterangan dari yang bersangkutan (Nayunda)," jawab Wisnu.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.ik
Editor : Redaksi