KOTA MALANG (Realita)- Seluruh fraksi di DPRD Kota Malang sepakat dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Layak Anak untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Malang. Hal itu disampaikan seluruh fraksi dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Malang, Selasa (14/5/2024).
Meskipun sepakat dan menyetujui, namun seluruh fraksi tetap memberikan rekomendasi strategis terhadap implementasi Perda tersebut.
Baca juga: DPRD Setuju dan Sahkan Perubahan APBD Kota Malang 2024
Seperti yang disampaikan juru bicara Fraksi PDIP, Agoes Margaenta bahwa Fraksi PDIP tetap memberikan rekomendasi sebagai input masa depan menuju Kota Malang yang aman, nyaman, humanis dan penuh dengan harapan.
Rekomendasi tersebut di antaranya, menciptakan kota yang menjamin hak setiap anak sebagai warga dengan menghormati hak anak-anak diimplementasikan ke dalam program dan kebijakan strategis daerah, mampu menyediakan dengan optimal akses pelayanan kesehatan, pendidikan, air bersih, sanitasi yang sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan.
"Pemkot harus berani menyediakan kebijakan dan anggaran khusus untuk kesejahteraan anak, menyediakan lingkungan yang aman dan nyaman, menciptakan sarana yang proporsional di bidang sosial, ekonomi, dan terlindungi dari pengaruh kerusakan lingkungan dan bencana alam," tegas Agoes.
Senaa dengan itu, Fraksi Partai Gerindra, juga menyampaikan beberapa poin rekomendasi untuk mewujudkan Kota Layak Anak. Di antaranya adalah menjalin kemitraan kepada swasta, tokoh masyarakat, tokoh adat dan masyarakat sipil.
Selain itu kebijakan anggaran, peranan semua stakeholder dan komitmen yang kuat dari semua pihak untuk mewujudkan Kota yang ramah anak.
"Komitmen ini sangat penting agar para pihak yang terlibat menerapkan dan melaksanakan untuk mencapai target sasaran dalam mewujudkan kita layak anak," ujar juru bicara Fraksi Gerindra Nurul Faridawati.
Baca juga: Ditandatangani, DPRD Kota Malang Setujui dan Sahkan Rancangan KUPA-PPAS APBD 2024
Sedangkan rekomendasi dari Fraksi Partai Golkar, yakni menyediakan sarana dan prasarana serta pendanaan yang memadai dalam mewujudkan Kota Malang menjadi kota layak anak.
"Fraksi Partai Golkar menekankan Pemerintah Kota agar hal ini menjadi payung hukum yang jelas dan mengikat untuk melindungi dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta pemenuhan hak-hak nya karena anak merupakan generasi penerus yang potensial dalam pembangunan dan kemajuan bangsa," tegas juru bicara Fraksi Partai Golkar.
Sedangkan Fraksi PKB menegaskan, Salah satu persyaratan peringkat Kota Layak Anak “Utama” adalah Perda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Namun demikian peringkat atau grade atau kelas tersebut bukan merupakan tujuan utama dibentuknya Perda ini.
"Melainkan bagaimana mewujudkan Kota Malang benar-benar sebagai Kota yang mampu membentuk anak tumbuh dan berkembang dengan keunggulan sebagai generasi emas," tegas Fraksi PKB.
Baca juga: DPRD Kota Malang Targetkan Rancangan APBD Perubahan 2024 Bisa Disahkan Awal Agustus
Sementara, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat dalam keterangan penyampaian pendapat akhir, mengatakan bahwa penyelenggaraan pemerintah daerah diarahkan untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.
"Salah satu penyelenggaraan pemerintahan yang dihadirkan oleh Pemkot Malang adalah komitmen untuk mewujudkan Kota Malang sebagai kota layak anak," ujarnya.
Wahyu melanjutkan, bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang setiap tahun mengalami peningkatan.
"Sehingga dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Kota Layak Anak diharapkan dapat memberikan kepastian hukum untuk memberikan arah dan landasan dalam penyelenggaraan Kota layak anak," tukasnya. (Adv/mad)
Editor : Redaksi