Izin Paytren Resmi Dicabut, UYM: Semoga Allah Mengampuni Saya

realita.co

JAKARTA - Ustaz Yusuf Mansur buka suara mengenai pencabutan izin usaha perusahaannya PT Paytren Aset Manajemen (Paytren AM) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Yusuf Mansur mengaku, pihaknya telah berjuang menjual bisnis tersebut lebih dari 3 tahun namun tak berhasil.

Baca juga: Dana Kelola Tinggal Rp 1,6 M, Yusuf Mansur Jual Paytren

"Perjuangan menjual itu, 3 tahun lebih dan menghabiskan juga berbagai energi. Nggak selamat juga," katanya dikutip dari detik, Selasa (14/5/2024).

Ia mengaku menerima keputusan tersebut. Dia berharap, hal ini menjadi ibadah dan amal saleh baginya yang berniat memajukan ekonomi syariah.

"Dan semoga Allah mengampuni saya, dkk semua. Terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari, dalam keadaan lebih baik," katanya.

Ia juga menyampaikan, tidak ada uang orang yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat. "Dan yang tidak kalah penting, nggak ada uang orang juga yang masih terhutang sebagai uang investasi masyarakat. Nggak ada. Bisa ditanyakan ke OJK," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Yusuf Mansur juga menyampaikan terima kasih kepada OJK. Sebab, selama ini OJK sudah membantu dan memberi kesempatan. Ia juga menyatakan, siap untuk terus belajar.

"Terima kasih juga kepada masyarakat. Perjuangan 2012 sampai dengan 2018, hingga kemudian sampai pada 13 Mei 2024 ini. Masyaallah. Teramat indah dan berharga. Terima kasih banyak," katanya.

Untuk diketahui, OJK resmi mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah PT Paytren Aset Manajemen (Paytren AM). Hal ini sebagaimana disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-2/PM.1/2024 Tentang Sanksi Administratif Terhadap PT Paytren Aset Manajemen.

Langkah ini dilakukan menyusul pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terhadap perusahaan. Berdasarkan hal tersebut, per 8 Mei 2024 OJK menetapkan pencabutan izin ini sebagai sanksi administratif atas tindak pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang terbukti dilakukan perusahaan.

"PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi," tulis OJK, dalam keterangan resmi.

Lebih lanjut OJK menjabarkan, terdapat 8 pelanggaran yang ditemukan berdasarkan pada kedua peraturan itu. Pelanggaran itu mencakup: (1) kantor tidak ditemukan; (2) Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi; (3) Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu; dan (4) Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris.

Selanjutnya (5) Tidak memiliki Komisaris Independen; (6) Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi; (7) Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan; dan (8) Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

"Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah," tulis OJK.ik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru