Bantah Salah Tangkap, Polisi Siap Hadapi Praperadilan Pegi Setiawan

Reporter : Redaksi
Pegi dipamerkan dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024). Foto: Humas

BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) menegaskan tidak ada salah tangkap dalam penyidikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon yang terjadi pada 2016. Polisi mengatakan keterangan saksi dan pelaku sudah teruji di pengadilan.

"Terkait salah tangkap, semua sudah diuji di pengadilan. Jadi apa pun keterangan yang pernah disampaikan para pelaku ini sudah diuji oleh pengadilan, bahkan sampai ke tingkat kasasi dan itu sudah vonis, jadi tidak perlu dipersoalkan lagi ya. Tidak ada salah tangkap," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Baca juga: Warga Sukodadi Lamongan Tangkap Salah Satu Anggota Maling Motor yang Aksi di Masjid

Dia mengatakan polisi juga siap menghadapi jika tersangka yang baru ditangkap, Pegi alias Perong, mengajukan praperadilan. Surawan mengatakan praperadilan merupakan hak tersangka.

Baca juga: Kasubdit 3 Jatantas Polda Jabar Minta Maaf, Kantor BUMNU Jadi Sentra Pemberdayaan

"Manakala ada kala praperadilan itu hak para tersangka, dipersilakan saja, kami akan hadapi praperadilan itu," ujarnya.

Selain itu, Polda Jabar menegaskan akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Polda Jabar menegaskan penyidik melakukan proses hukum secara profesional dan dengan metode scientific crime investigation.

Baca juga: Penangkapannya Diwarnai Kontroversi, Pegi Setiawan Kini Terancam Hukuman Mati

"Kami dari Polda Jabar meyakinkan bahwa Polri akan terus melakukan penuntasan perkara ini secara profesional, bekerja secara prosedur, dan menggunakan metode ilmiah atau scientific crime investigation," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abast.ik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru