Penebusan Pupuk Bersubsidi Kini Ikut Musim Tanam, Dinas Pertanian Madiun: Agar Alokasi Tak Habis di Awal

MADIUN (Realita) – Mekanisme penebusan pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun mengalami perubahan.

Mulai 1 September 2026, petani tidak lagi dapat menebus seluruh alokasi pupuk sekaligus, tetapi harus menyesuaikannya dengan kebutuhan pada masing-masing musim tanam.

Perubahan tersebut merupakan bagian dari kebijakan baru pemerintah dalam pengelolaan pupuk bersubsidi. Ketentuan itu mengacu pada Kepdirjen PSP Nomor 33/KPTS/RC.210/1/07/2026.

Sebelumnya, petani dapat menebus pupuk berdasarkan alokasi yang tercantum dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), tanpa pembatasan penebusan berdasarkan musim tanam.

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun menjelaskan, mekanisme sebelumnya memungkinkan petani menebus pupuk untuk kebutuhan musim tanam berikutnya lebih awal.

"Petani bisa menebus sebelum MT 3. Ada petani yang mengambil sebelumnya, jadi jatah alokasi untuk pupuk MT 3 kadang sudah diambil di MT 1 dan MT 2," ujarnya, Rabu (16/9/2026).

Menurutnya, melalui mekanisme baru, penebusan pupuk diarahkan sesuai kebutuhan pada musim tanam yang sedang berlangsung. Dengan demikian, alokasi pupuk untuk musim tanam berikutnya tidak habis ditebus lebih awal.

"Jadi sekarang penebusannya disesuaikan dengan musim tanamnya. Tidak bisa mengambil jatah untuk musim tanam berikutnya sekaligus," jelasnya.

Meski demikian, petani yang masih memiliki sisa alokasi pupuk dari musim tanam sebelumnya tetap dapat melakukan penebusan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Salah satunya dengan membuat surat pernyataan.

Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun menilai perubahan mekanisme tersebut diperlukan agar penyaluran pupuk bersubsidi lebih teratur dan alokasinya dapat tersedia sesuai waktu kebutuhan petani.

Petani pun diimbau melakukan penebusan sesuai kebutuhan aktual dan jadwal musim tanam masing-masing.

Sementara itu, berdasarkan data evaluasi verifikasi dan validasi (Verval) September 2026, serapan sejumlah jenis pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun telah mencapai persentase yang cukup tinggi jika dibandingkan dengan alokasi dalam e-RDKK.

Serapan pupuk urea tercatat mencapai 77,15 persen, NPK 75,27 persen, POG 67,87 persen, NPK Formula Khusus 41,56 persen, dan ZA 27,90 persen.

Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun memperkirakan serapan tersebut masih berpotensi meningkat hingga mendekati target maksimal, sepanjang tidak terdapat kendala dalam proses penyaluran maupun penebusan di lapangan.

"Insya Allah kalau tidak ada kendala, itu bisa 100 persen," katanya.

Dengan diberlakukannya pembatasan berdasarkan musim tanam, petani diminta menyesuaikan waktu penebusan dengan kebutuhan di lapangan. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya penataan distribusi pupuk bersubsidi agar alokasi tersedia pada waktu dan musim tanam yang membutuhkan. Yw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru