Adili Gugatan KontraS ke Presiden Jokowi, Hakim TUN Diminta Jaga Integritas

realita.co

JAKARTA (Realita)- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan menyidangkan perkara dengan pihak Presiden sebagai pihak tergugat.

Dari Sistem Informasi Pengadilan Tata Usaha Negara (SIPP), pihak tergugat adalah Presiden Jokowi.

Baca juga: Puti Guntur Soekarno Konsisten Bangun Generasi Milenial Berlandaskan Ideologi Bangsa

Pihak penggugat berdasar SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Paian Siahaan, Hardingga Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL).

Mereka menggugat Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dengan tergugat Presiden Jokowi. Dalam gugatannya, penggugat meminta hakim TUN agar memerintahkan tergugat membatalkan pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 186/G/2024/PTUN.JKT, seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara, Rabu 29 Mei 2024. "Duduk sebagai majelis hakim dalam perkara ini adalah Irvan Mawardi sebagai hakim ketua. Dan Hakim Anggota terdiri dari Novy Dewi Cahyati dan Mohammad Hery Indrawan," tulis SIPP Tata Usaha Negara.

Sidang pemeriksaan awal akan digelar sekira pada 5 Juni 2024 mendatang. Menanggapi gugatan Imparsial dkk ke TUN Jakarta, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Hukum dan Konstitusi (LKSHK) Ubaidillah Karim meminta hakim TUN objektif dalam mengadili gugatan tersebut.

Sebab, menurut Ubaidillah, tergugat dalam hal ini adalah Presiden Jokowi sebagai pihak yang meneken pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto.

Baca juga: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Dampingi Presiden Joko Widodo Cek Harga di Pasar Dukuh Kupang

Kasus-kasus seperti ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan hak-hak mereka dan mampu menggunakan lembaga-lembaga hukum untuk memperjuangkan keadilan.
Ubaidillah menambahkan, gugatan ke PTUN Jakarta ini adalah cerminan perubahan dinamika kekuasaan.

"Para hakim diuji untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat," kata Ubaidillah, Kamis (29/5), kepada media.

Integritas para hakim di PTUN kini diuji kembali dalam menghadapi kasus-kasus yang melibatkan pihak-pihak berpengaruh, termasuk Presiden. "Jelas integritas hakim TUN kembali diuji setelah sebelumnya muncul banyak gugatan ke Presiden dan semestinya tidak pas dipersoalkan," tandasnya.

Baca juga: Wali Kota Eri Dampingi Presiden Jokowi Pantau Harga Pangan di Pasar Soponyono

Diketahui, Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menerima pangkat secara istimewa dari Presiden Joko Widodo di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2). Kenaikan pangkat istemewa tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Atas penganugerahan tersebut, Menhan Prabowo resmi menyandang pangkat jenderal TNI bintang empat. Sebelumnya Menhan Prabowo Subianto telah menerima penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama dari Presiden RI Joko Widodo pada bulan Januari 2022 setelah melalui proses pengusulan, verifikasi dan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Presiden Jokowi menyebut penganugerahan pangkat kepada Menhan Prabowo merupakan bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada negara.
Selain itu didasarkan pada pengabdian dan kontribusi Menhan Prabowo di dunia militer dan pertahanan. "Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto,” ungkap Presiden Jokowi kepada Menhan Prabowo.kik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru