SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Negeri Perak Surabaya, melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Pengadilan Negeri, Kamis 30 Mei 2024. Barang bukti yang dimusnahkan antara narkoba jenis sabu seberat 6, 256 kilogram.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini adalah barang bukti dari 384 perkara periode Desember 2023 hingga April 2024. Diantaranya perkara narkoba, kesehatan, penipuan, penadahan, kepemilikan senjata tajam hingga perdagangan orang.
Baca juga: 34 Tersangka Kasus Pesta Gay Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
Khusus untuk barang bukti narkoba yang dimusnahkan, antara lain sabu seberat 6, 256 kilogram, ganja seberat 12, 622 kilogram, serta pil double L sebanyak 234.405 butir.
Baca juga: Saksi Ungkap Xpander Dialihkan Choirul Anam ke Pihak Lain, Leasing Rugi Rp332 juta
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jemmy Sandra, pemusnahan barang bukti ini merupakan hal rutin yang dilakukan setelah perkara berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Pengadilan Negeri.
"Kewenangan pemusnahan oleh jaksa ini diatur dalam pasal 270 KUHAP, dengan catatan perkara telah berkekuatan hukum tetap," kata Jemmy Sandra, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Perak Surabaya.
Baca juga: Jaksa Tanjung Perak Tuntut Seumur Hidup Kurir 7 Kg Sabu, Kirim Sinyal Keras ke Jaringan Narkoba
Pemusnahan barang bukti ini sendiri dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Perak dengan dihadiri pejabat utama, perwakilan Polres Pelabuhan Perak, BNNP, Dinas Kesehatan Kota Surabaya, serta PT. Pelindo.ys
Editor : Redaksi