SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Negeri Perak Surabaya, melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Pengadilan Negeri, Kamis 30 Mei 2024. Barang bukti yang dimusnahkan antara narkoba jenis sabu seberat 6, 256 kilogram.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini adalah barang bukti dari 384 perkara periode Desember 2023 hingga April 2024. Diantaranya perkara narkoba, kesehatan, penipuan, penadahan, kepemilikan senjata tajam hingga perdagangan orang.
Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sentosa Liem Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan
Khusus untuk barang bukti narkoba yang dimusnahkan, antara lain sabu seberat 6, 256 kilogram, ganja seberat 12, 622 kilogram, serta pil double L sebanyak 234.405 butir.
Baca juga: Kejaksaan Hentikan Perkara Guru Honorer Rangkap Jabatan Usai Kerugian Negara Dikembalikan
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jemmy Sandra, pemusnahan barang bukti ini merupakan hal rutin yang dilakukan setelah perkara berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Pengadilan Negeri.
"Kewenangan pemusnahan oleh jaksa ini diatur dalam pasal 270 KUHAP, dengan catatan perkara telah berkekuatan hukum tetap," kata Jemmy Sandra, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Perak Surabaya.
Baca juga: Anak Perwira Polisi di Surabaya Didakwa Jadi Kurir Sabu 72 Gram
Pemusnahan barang bukti ini sendiri dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Perak dengan dihadiri pejabat utama, perwakilan Polres Pelabuhan Perak, BNNP, Dinas Kesehatan Kota Surabaya, serta PT. Pelindo.ys
Editor : Redaksi