TP PKK Sumenep Beri Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak dan Stunting

realita.co
TP PKK Sumenep memberikan sosialisasi pencegahan perkawinan anak di bawah umur di Desa Romben Guna.

SUMENEP (Realita) - Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur memberikan sosialisasi dan edukasi pencegahan perkawinan anak di bawah umur dan stunting kepada masyarakat di balai Desa Romben Guna, Kecamatan Dungkek, Rabu (5/6/2024).

Acara dibuka oleh Ketua Bidang I TP PKK Sumenep, Chusnul Khotimah, dan dihadiri Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Moh. Jatim, perwakilan Dinas Kesehatan P2KB, kader PKK serta masyarakat Desa Romben Guna.

Baca juga: 220 Pasangan di Lamongan Nikah Dini, 75 di Antaranya Hamil Duluan

Ketua Bidang I TP PKK Sumenep, Chusnul Khotimah menyampaikan terima kasih kepada semua elemen karena telah ikut serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya mencegah pernikahan anak di bawah umur.

"Kami sampaikan terima kasih kepada semua stakeholder karena ikut memberikan edukasi kepada masyarakat dengan tujuan yang sama, yakni mencegah perkawinan anak di bawah umur," ujar Ima panggilan akrab Chusnul Khotimah.

Menurut Ima, faktor terjadinya pernikahan anak di bawah umur ialah karena budaya, kemiskinan dan pendidikan. Menurutnya, budaya perkawinan anak harus dihindari, karena memiliki banyak kemudaratan, salah satunya akan menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perceraian dan stunting.

Baca juga: Pemkab Sumenep Diganjar Dua Penghargaan sebagai Penghasil Sapi dan Ikan Terbesar di Jatim

"Kami berharap ibu-ibu khususnya pengurus ibu-ibu PKK bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait pentingnya menghindari pernikahan dini, karena itu sangat berdampak terhadap psikologis dan alat reproduksi anak," katanya, menjelaskan.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Moh. Jatim mengaku saat ini pihaknya telah memperketat pemberian dispensasi nikah kepada calon pengantin. Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah perkawinan anak di bawah umur.

"Bagi pemohon dispensasi nikah di bawah umur 19 tahun aturannya kami perketat. Mereka yang mau mengajukan harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan, seperti melengkapi administrasi berupa identitas pemohon, surat keterangan sehat, dan bagi pengantin pria harus memiliki penghasilan," jelasnya.

Baca juga: Viral! Penjaga Kamar Mayat Makan Cuilan Daging Jenazah

Menurutnya, saat ini pemohon dispensasi nikah mulai terjadi penurunan dari tahun sebelumnya. Berdasarkan data Pengadilan Agama Sumenep, pemohon dispensasi nikah per Mei 2024 sebanyak 60 orang. Hal itu menurun darstis dibanding 2 tahun sebelumnya. Pada 2022 pemohon dispensasi nikah mencapai 315, sementara 2023 sebanyak 287 orang.

"Alhamdulillah dari tahun ke tahun terjadi penurunan (dispensasi nikah,red). Semoga ke depannya terus menurun dan bahkan tidak ada lagi pemohon dispensasi nikah di bawah umur," tandasnya. (haz)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru