JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, bagi warga yang baru sembuh dari Covid-19 dan belum bisa ikut vaksin, nanti tetap akan ada ketentuannya.
"Yakni, silakan bawa surat dari fasilitas kesehatan yang membuktikan bahwa penyintas Covid-19. Ketentuan ini juga akan ada bagi kelompok yang belum bisa vaksin karena kondisi kesehatan tertentu, cukup dengan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan sebagai buktinya," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (31/7/2021).
Baca juga: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Bertransformasi Jadi Partai Politik
Anies menekankan agar warga tidak menghindari divaksin, tidak memalsukan bukti, maupun berbohong, karena pihaknya akan menyiapkan berbagai anitisipasi untuk hal tersebut.
Karena, sudah jelas bahwa vaksin itu aman, menurunkan risiko kematian, dan mendapatkan vaksin itu sangat mudah, serta gratis. Justru, membahayakan diri sendiri bagi yang terus-menerus menghindari vaksin.
Baca juga: Anies Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo
“Jadi, mengapa kewajiban vaksin itu juga ada sebelum kegiatan dimulai? Karena potensi penularan tetap ada dan kita ingin melindungi. Artinya, kalau ada kegiatan dan tetap tertular, insya Allah risikonya kecil untuk terjadi kasus berat apalagi pemberatan, apalagi pada fatalitas,” ujar Anies.
L
Baca juga: Anies: Orang Seperti Tom Saja Bisa Dikriminalisasi, Apalagi Jutaan Warga Kita yang Lain
Gubernur Anies mengajak kepada semua warga yang belum vaksin untuk menyegerakan vaksin. Caranya, bisa mendaftar melalui aplikasi JAKI atau bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan terdekat.
"Jadi, siap-siap dari sekarang yang sudah mau memulai kegiatan, mulainya dengan memastikan vaksinasi dilakukan," pungkasnya.
Editor : Redaksi