JAKARTA (Realita) - Kejaksaan Agung (Kejagung) eksekusi terpidana Pinangki Sirna Malasari ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Sampun (sudah), Mas," ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi saat ditanya soal eksekusi Pinangki, Senin (02/08/2021).
Baca juga: Oknum Kejari Buton Dilaporkan ke Jaksa Agung
Sebelumnya ramai diberitakan jika Pinangki mendapatkan keistimewaan dari Kejaksaan, karena lambatnya eksekusi Pinangki dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Baca juga: 4 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tangerang Peroleh PB, Salah Satunya Pinangki
Pinangki telah divonis bersalah dengan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pinangki terjerat hukum karena dianggap telah menerima suap dari terpidana Djoko Tjandra yang menjajnjikan bisa mengurus fatwa bebas dari Mahkamah Agung.
Baca juga: Serasa Baru Kemarin Ditahan, Pinangki Kini Bebas
Saat itu Djoko Tjandra sedang menjadi buronan selama 11 tahun, karena terlibat kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. hrd
Editor : Redaksi