JAKARTA (Realita) - Kejaksaan Agung (Kejagung) eksekusi terpidana Pinangki Sirna Malasari ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Sampun (sudah), Mas," ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi saat ditanya soal eksekusi Pinangki, Senin (02/08/2021).
Baca juga: Warga Laporkan Dugaan Pesta Sabu di Apartemen, Kejati Jatim Bantah Libatkan Jaksa Sidoarjo
Sebelumnya ramai diberitakan jika Pinangki mendapatkan keistimewaan dari Kejaksaan, karena lambatnya eksekusi Pinangki dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Baca juga: Rumah Mewahnya Dieksekusi Hari Ini, Guruh Soekarnoputra Melawan
Pinangki telah divonis bersalah dengan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pinangki terjerat hukum karena dianggap telah menerima suap dari terpidana Djoko Tjandra yang menjajnjikan bisa mengurus fatwa bebas dari Mahkamah Agung.
Baca juga: Jokowi: Jangan Ada Lagi Jaksa yang Titip Rekanan Proyek
Saat itu Djoko Tjandra sedang menjadi buronan selama 11 tahun, karena terlibat kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. hrd
Editor : Redaksi