JAKARTA- Guruh Soekarnoputra buka suara soal penyitaan rumahnya oleh PN Jaksel. Penyitaan ini adalah buntut dari kekalahannya atas gugatan perdata yang diajukan oleh Susy Angkawijaya tahun 2014 lalu
“Kami tidak bisa menerima itu karena saya merasa dalam kasus ini saya adalah di pihak yang benar,” kata Guruh saat ditemui di kediamannya Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8).
Baca Juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang di Jl Kenjeran, Kuasa Hukum Pemohon: Obyek Ini Milik Sah Klien Kami
Berdasarkan surat pemberitahuan penyitaan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor W1O.U3. 11.260.HK 02.VII.2023.BIL 11 Juli 2023 lalu pihak eksekutor akan melakukan eksekusi pengosongan hari ini.
Dalam surat itu, rumah di kawasan mewah yang kini dijaga ketat oleh sejumlah massa yang mengatasnamakan Front Pecinta Tanah Air memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 92/Selong, Surat Ukur No 388/1956, atas nama Susy Angkawijaya.
"Saya merasa mereka juga merasakan, bahwa bukan saya saja pribadi, apalagi sebagai keluarga atau saya [sebagai] anak proklamator, terzalimi. Tapi ini juga sebuah kezaliman terhadap negara dan bangsa," ucap Guruh.
Sebab, Guruh merasa kasus ini adalah bukti bahwa mafia peradilan dan mafia tanah masih ada dan marak. Oleh karena itu, ia yang merasa terzalimi hingga saat ini masih yakin berada di pihak yang benar.
Baca Juga: Kasus Penyitaan Rumah Debitur di Lamongan Lanjut, Polisi Lakukan Penyelidikan
“Dalam hal yang makin marak soal mafia-mafia di segala bidang, banyak bidang negara ini, kita bisa merasakan adanya mafia peradilan dan mafia pertanahan dan sebagainya, itulah makanya sampai detik ini pun saya dan teman-teman semua juga teman-teman ahli hukum, semua karena tahu kita ini di pihak yang benar,” tutur mantan anggota DPR RI itu.
Pengosongan rumah Guruh ini rencananya digelar pukul 09.00 WIB. Namun hingga saat ini, pukul 12.00 WIB, belum terlihat ada eksekutor pengosongan rumah yang tiba di lokasi.
Polemik sengketa lahan ini sebenarnya sudah bergulir sejak tahun 2011 lalu. Bahkan, menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, surat pemberitahuan pengosongan hari ini bukan yang pertama kali dikeluarkan.
Baca Juga: Eksekusi Lahan PT BSA Dihadang Warga
Terhitung sejak 2020 lalu PN Jaksel sudah mengeluarkan 3 surat pemberitahuan, namun semuanya tidak digubris oleh pihak Guruh.
“Setelah ditegur beberapa kali, yaitu tahun 2020, 8 Januari, 22 Januari 2020, tanggal 14 Februari 2020, ternyata pihak termohon eksekusi tidak menjalankan dengan sukarela," kata Djuyamto kepada wartawan (22/7) lalu dikutip dari Kumparan.ran
Editor : Redaksi