Pemkot Surabaya Imbau Jangan Buang Limbah Rumen Hewan Kurban Sembarangan, Ini Dampaknya

Reporter : Redaksi
Ilustrasi hewan kurban

SURABAYA (Realita)- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau masyarakat agar tidak membuang limbah rumen hewan kurban sembarangan. Sebab, membuang rumen di sungai atau sembarangan dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa imbauan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 600.4/17055/436.7.10/2024 tentang Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban.

Baca juga: Pembagian Daging Kurban di MAJT Gunakan Pembungkus Ramah Lingkungan

Pihaknya telah menyebarkan SE tentang tentang Sosialisasi Penyembelihan Hewan kurban kepada masyarakat. SE tersebut telah disebarkan melalui kecamatan/kelurahan pada tanggal 15 Juni 2023.

“Surat edaran sudah kita edarkan kepada camat, lurah, dan pengurus Masjid. Setiap kecamatan memiliki WAG Forkom (Forum Komunikasi) RT/RW supaya informasi SE itu dapat tersebar. Warga tidak boleh membuang rumen di sungai, jadi limbah tersebut lebih baik dibuang di TPS (tempat pembuangan sampah) terdekat,” kata Dedik Irianto, Minggu (16/6/2024).

Baca juga: Salat Iduladha 1445 H di Taman Surya, Wali Kota Eri: Momentum Tingkatkan Jiwa Sosial

Dalam SE tersebut, Dedik menjelaskan bahwa penyembelihan hewan kurban sebaiknya dapat dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH). “Apabila tidak dapat dilaksanakan di RPH, maka tidak diperbolehkan melakukan pencucian rumen dan membuang sampah di sungai,” imbuhnya.

Selanjutnya, untuk sampah sisa penyembelihan dapat dibuang di TPS terdekat. Dedik menerangkan, nantinya sebelum DLH mengangkut sampah rumen untuk dibuang ke TPA, pihaknya akan menyemprot dahulu TPS menggunakan zat khusus agar tidak bau.

Baca juga: TPS Bagikan 1.900 Paket Daging Qurban Ke Mitra dan Warga Sekitar

“Jadi warga bisa membuang rumen di TPS terdekat, nanti kami angkut. Silahkan langsung dibuang ke TPS saja, jangan dibuang atau mencuci di sungai,” terangnya.

Sedangkan untuk pengemasan daging hewan kurban dapat diusahakan tanpa menggunakan kantong plastik. “Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya,” pungkasnya.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru