MERANGIN – Satuan Reskrim Polres Merangin Jambi akhirnya berhasil mengungkap teka-teki motif pembunuhan Anang Adriano (37), warga Desa Sungai Sahut, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, terjawab sudah.
Puji Rahayu alias Puput merupakan sang kekasih korban menjadi dalang dibalik pembunuhan tersebut. Pelaku tidak tahan terus diancam oleh korban serta di caci maki, jika tidak menuruti keinginan korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Baca juga: Penggusuran Ricuh, Anggota Brimob Kena Panah
Atas dasar itulah timbul niat pelaku untuk menghabisi nyawa korban dengan meminta tolong kepada dua orang yang masih sepupu pelaku, untuk menembak korban menggunakan senjata api.
Pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi pada Jumat 14 juni 2024 lalu, bermula dari penyelidikan pihak kepolisian terhadap beberapa CCTV yang ada di Kota Bangko. Dimana sebelum kejadian, korban bersama pelaku Puput berada di Kota Bangko dan disusul oleh kedua pelaku lainya bernama Sam Candra dan Sugeng yang tidak lain adalah sepupu Puput.
Dari hasil CCTV tersebut pihak kepolisian lalu memeriksa Puput sebagai saksi, dan terkuak lah jika Puput memang yang memerintahkan atau menyuruh sepupunya untuk melukai korban dengan cara ditembak sebagai efek jera karena telah mengancam Puput.
Baca juga: Pulang Kerja, Bu Bidan Dipanah dan Busur Menancap di Payudaranya di
Rupanya perbuatan yang dilakukan kedua pelaku tidak melukai korban, namun membunuh korban menggunakan senjata api rakitan laras pendek jenis revolver.
Dari hasil autopsi tim forensik Polda Jambi, korban tewas akibat tembakan di bagian punggung menembus paru-paru yang mengakibatkan pendarahan cukup banyak.
Dan hasil pemeriksaan pihak kepolisian terhadap pelaku Puput, didapati jika pelaku tega merencanakan pembunuhan tersebut bersama dua sepupunya, karena tidak tahan lagi dengan ancaman korban yang setiap hari mencaci maki pelaku dengan kata-kata kasar jika tak mau menuruti kemauanya.
“Tidak hanya permintaan hubungan badan, korban juga sering meminta sejumlah uang kepada pelaku dengan cara ancaman akan menyebarkan video asusila atau video mesum mereka, jika tidak diberikan permintaan korban,” kata Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono, Rabu (19/6/2024).
Kini jenazah korban telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Desa Sungai Sahut, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau mati.oke
Editor : Redaksi