Dugaan Pelanggaran PPKM di Puncak Permai, Johanes Dipa Minta Presiden Memperhatikan

realita.co
Johanes Dipa Widjaja kuasa hukum Mulyo Hadi

SURABAYA- Johanes Dipa Widjaja kuasa hukum Mulyo Hadi terus berjuang meminta keadilan. Pengacara sekaligus kurator ini meminta Presiden Joko Widodo untuk memperhatikan laporan yang sebelumnya dilayangkan Lim Tji Tiong atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum aparat. 

Dijelaskan Johanes, saat itu ada sejumlah orang yang diduga preman lalu melakukan main hakim sendiri berupa penganiayaan anak dan perusakan disertai pengusiran di lokasi objek sengketa di Puncak Permai III yang dilakukan oleh sekitar 200 orang.

Baca juga: ASN Pemprov Jatim Prabowo Prawira Yudha Diadili dalam Perkara Dugaan Perzinaan

“Apalagi berdasakan keterangan yang saya peroleh pada saat kejadian ada oknum aparat yang membiarkan dan atas hal tersebut telah dilaporkan oleh klien saya ke propam polda,” ujar Johanes usai sidang gugatan perdata perkara 374/Pdt.G/2021/PN. SBY Mulya hadi melawan Widiowati Hartono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/7/2021).

"Kami mohon Presiden memberikan atensi atau perhatian terhadap perkara ini, karena ada dugaan abuse of power dan pelecehan terhadap institusi peradilan. Terlebih lagi atas kejadian tersebut diduga telah menimbulkan korban yaitu pengacara yang lama (Lim Tji Tiong) meninggal dunia karena covid yang diduga terpapar pada saat kejadian tersebut,” ujar Johanes.

Pada saat kejadian yakni tanggal 9 Juli 2021 lalu. Saat itu datang awalnya 50 orang yang diduga sekelompok preman dan kemudian sekitar pukul 21.30 Wib tiba-tiba datang tambahan massa sekitar 150 orang melakukan tindakan beringas dengan melakukan penyerangan, penganiayaan dan pengusiran para ahli waris dari lokasi tanah sengketa bahkan ada yang merampas HP. Selain itu juga mencopot dan merusak papan nama yang dipasang oleh ahli waris. Dan hal itu juga diketahui oleh oknum aparat kepolisian.

Baca juga: Edarkan Uang Palsu, Guntur Herianto dan Njo Joni Andrean Dituntut 3 Tahun Penjara

“Sayangnya, ada oknum aparat kepolisian mengetahui hal itu tapi melakukan pembiaran. Terlebih lagi, saat itu masih dalam masa PPKM darurat, tapi dengan sangat berani melakukan penyerbuan seakan-akan kebal hukum,” lanjutnya.

Johanes Dipa berharap, semoga perkara ini dapat menjadi pelajaran dan contoh bahwa tidak ada yang kebal hukum sekalipun itu orang ternama.

Baca juga: Pledoi Vinna Natalia Wimpie Ungkap Kekerasan dari Suaminya Sena Sanjaya

Johanes Dipa menambahkan, sebenarnya perkara ini sangat terang benderang. Bagaimana bisa SHGB tertulis di kelurahan Pradahkalikendal tapi menunjuk lokasi di Lontar.

“ Saya juga mendapat informasi adanya dugaan oknum BPN yang menyarankan untuk keperluan pengukuran perpanjangan SHGBnya yang akan berakhir,” tutupnya.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru