PONOROGO (Realita)- Pasca berlakunya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pada tanggal 25 April 2024 lalu. Sebanyak 281 Kepala Desa (Kades) di Ponorogo diperpanjang masa jabatanya dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Perpanjangan masa jabatan Kades ini, dilakukan langsung oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, di Pendopo Kabupaten Ponorogo, Selasa (25/06/2024).
Baca juga: KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Ponorogo di Polres Madiun Kota, Pasca Penangkapan Bupati Sugiri
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berpesan, dengan diperpanjangnya masa jabatan kades ini diharapakan dapat meningakatkan etos kerja, dan pelayanan ke masyarakat. Diantaranya, pembuatan APBDes diharapkan dapat menyasar permasalahan pokok di desa, bukan hanya sebagai rutinitas tahunan saja.
Baca juga: Ungkap Gratifikasi Proyek, KPK Obok-Obok Rumah Ketua KONI hingga Anggota Dewan
" Jangan biasa-biasa saja, kemudian ditambah dengan inovasi, kerja keras, pengabdian dan pengorbanan, maka dengan cara itu saya yakni desa-desa akan semakin bagus," ujarnya.
Sugiri juga menambahkan, dengan bertambahnya masa jabatan hingga 2 tahun kedepan ini, tidak lagi menimbulkan kecemasan bagi Kades dalam memimpin desa. Terlebih jelang Pilkada, ia berharap Kades dapat menciptakan suasana kondusif.
Baca juga: Dugaan Korupsi Bupati Ponorogo, KPK Obok-Obok Kantor PT Widya Satria di Surabaya
" Masih panjang masa jabatannya sehingga semangat dan kerja keras. Jelang Pilkada ini kepala desa harus menjaga desa nya masing-masing agar kondusif," harapnya. adv/znl
Editor : Redaksi