Virgoun Nyabu Bareng PA dalam Kamar Kos, Polisi: Cuma Teman Dekat

realita.co
Virgoun, PA dan BH dalam konferensi Pers, Selasa (25/6/2024).

JAKARTA - Penyanyi Virgoun diamankan bersama teman wanitanya berinisial PA di salah satu kos-kosan kawasan Ampera, Jakarta Selatan.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, diketahui keduanya tengah bersama karena Virgoun dan PA berada dalam satu kos-kosan yang sama.

Baca juga: Ditanya Siapa PA, Virgoun: Nanti Ya Mas

"Teman dekat karena berada dalam satu kos-kosan. Bisa saja teman kerja," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Selasa (25/6/2024).

Lebih lanjut, diketahui Virgoun mengonsumsi sabu dengan bertujuan untuk menurunkan berat badannya.

"Motif berbeda-beda, VTP mengonsumsi narkoba untuk menurunkan berat badan," beber Kombes Pol M Syahduddi.

Sementara itu, teman wanita yang ditangkap bersama Virgoun, PA, mengonsumsi barang serupa untuk menjaga stamina.

"PA untuk menjaga stamina saat bekerja," ujar Kombes Pol M Syahduddi.

Baca juga: Virgoun dan Teman Wanitanya Diamankan Polisi, Lagi Asik Nyabu di Kamar Kos

Virgoun, PA, dan satu tersangka lain berinisial B diajukan untuk melakukan rehabilitasi karena tidak ditemukan adanya penyebaran narkoba ke pihak lain.

"Selain ditetapkan sebagai tersangka, kita lihat mereka sebagai korban, karena tidak ditemukan jaringan penyebaran narkoba," pungkasnya.

Virgoun ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba bersama teman wanitanya yang berinisial PA di sebuah kosan kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis (20/6/2024) dini hari.

Baca juga: Virgoun Ditangkap Bersama Seorang Wanita Berinisial PA di Kamar Kos, Siapa Dia?

Polisi menyita sabu dan alat hisapnya saat menangkap Virgoun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia mendapatkan narkoba tersebut dari dari kru bandnya.

Pada Senin (24/6/2024) lalu, Virgoun dan PA telah melakukan asesmen di BNN Provinsi Jakarta untuk menentukan apakah keduanya akan direhabilitasi atau menjalani hukuman penjara.

Polisi menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun.ik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru