Sejoli Bandar Sabu di Jombang Dibekuk Polisi

JOMBANG (Realita) – Satreskoba Polres Jombang membekuk pasangan sejoli bandara narkoba saat hendak menaruh narkotika jenis sabu dengan sistem ranjau di depan balai Desa Jombok, Kecamatan Kesamben.

“Keduanya kami tangkap awalnya di depan Balai Desa Jombok, Kecamatan Kesamben pada Sabtu (20/6), sekitar pukul 21.00 WIB," kata Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga: Sosok PA Tampak Jelas Dalam Video Penangkapan Virgoun di Kamar Kos

Dari tangan Ahmad Sukamdi alias Sukro, 45, warga Desa Karangan, Kecamatan Bareng, Jombang, dan Ulfa Herawati, 38, warga Desa Senden, Kecamatan Peterongan, Jombang, polisi berhasil menyita barangbukti narkoba hingga senilai lebih dari 500 juta.

Penangkapan pasangan sejoli bandar sabu di Jombang itu setelah polisi melakukan penyelidikan undercover.

Saat itu, sejoli itu tengah mengendarai sebuah mobil Terios berwarna putih, hingga kemudian dihentikan petugas.

“Dia sedang perjalanan untuk meranjau, mau mengedarkan posisinya, tim mengetahui kemudian melakukan penggerebekan,” kata Yani menerangkan.

Meski sempat mengelak, Sukro akhirnya tak bisa berkutik lagi saat polisi berhasil menemukan narkoba jenis sabu seberat 100 gram alias 100 ons.

Baca Juga: Ditanya Siapa PA, Virgoun: Nanti Ya Mas

“Narkoba itu disimpan tersangka S di dalam jaketnya,” imbuhnya.

Dari penangkapan itu, polisi kemudian menggeledah rumah kos yang ditinggali keduanya di Desa/Kecamatan Sumobito. Dari penggeledahan itu, polisi kembali menemukan barangbukti narkoba seberat 284,5 gram.

“Jadi total barangbukti narkoba yang berhasil disita petugas adalah 384,5 gram atau hampir 4 ons, kalau dirupiahkan lebih dari Rp 500 juta itu,” kata Yani.

Baca Juga: Virgoun dan Teman Wanitanya Diamankan Polisi, Lagi Asik Nyabu di Kamar Kos

Akibat perbuatannya, keduanya kini juga harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. Polisi, menjeratnya dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Ditegaskan Yani, saat ini Satrenarkoba Polres Jombang juga tengah melakukan pengembangan dari penangkapan pasangan pengedar sabu ini.

"Kami lagi kembangkan untuk menangkap jaringan di atasnya," pungkasnya.rif

Editor : Redaksi

Berita Terbaru