JAKARTA (Realita) – Baik PT Shopee International Indonesia (Shopee) maupun PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) mengaku telah melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a terkait layanan jasa pengiriman (kurir) di platform Shopee dengan menyetujui berbagai poin perubahan perilaku yang ditetapkan Majelis KPPU dalam sidang di Kantor KPPU Jakarta, Selasa (25/06/2024).
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Aru Armando dengan Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso. Shopee sebagai Terlapor I dan Shopee Express sebagai Terlapor II hadir bersama kuasa hukum masing-masing. Dan, pengakuan tersebut akan dituangkan pada Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang akan ditandatangani kedua Terlapor pada sidang selanjutnya.
Baca juga: Terlambat Notifikasi Akuisisi Saham, PT Bundamedik Dijatuhi Denda Rp5 Miliar
Disebutkan, sebelumnya Shopee mengajukan Perubahan Perilaku pada 20 Juni 2024, dan disetujui oleh Majelis Komisi dengan membacakan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku pada masing-masing Terlapor.
Baca juga: Pengambilalihan Saham Semen Grobogan oleh PT Indocement Timbul Perkara
Poin-poin dalam Pakta yang disampaikan Majelis Komisi pada prinsipnya memuat bahwa masing-masing Terlapor menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator, dan mengakui perbuatan sebagaimana diuraikan dalam LDP, serta mengajukan permohonan kesempatan Perubahan Perilaku perkara a quo dengan syarat dan kewajiban.
Baca juga: KPPU Ungkap Penjualan LNG di Makassar Hanya Bisa Dari Pertamina
Dalam sidang ini kedua Terlapor menerima poin-poin Pakta tersebut, termasuk mengakui dugaan pelanggaran yang diuraikan dalam LDP. Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penandatanganan Pakta Integritas pada 2 Juli 2024. gan
Editor : Redaksi