DPRD Kotabaru Sahkan Dua Buah Raperda Menjadi Perda 

realita.co

KOTABARU (Realita)- Rapat paripurna DPRD Kotabaru masa persidangan III rapat ke-9 tahun sidang 2023/2024 dilaksanakan diruang rapat paripurna kantor DPRD Kotabaru, Senin (01/07/2024).

Dalam rapat paripurna tersebut membahas dua buah Raperda yang disahkan menjadi Perda Kabupaten Kotabaru tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2023 dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045).

Baca juga: Setelah Sah dan Diambil Sumpahnya, Anggota DPRD Kotabaru Rapat Penyusunan Fraksi

Dalam rapat paripurna tersebut disampaikan agar pemerintah daerah memperbaiki akses infrakstruktur bidang pertanian dan perkebunan, budidaya perikanan guna optimalisasi penyelesaian visi dan misi bidang pariwisata.

Dalam pandangan DPRD lemahnya perencanaan terhadap suatu proyek pembangunan mengakibatkan tidak tercapainya target waktu penyelesaian suatu kegiatan, hal itu dapat kita lihat dari proyek multiyears kawasan siring laut yang tidak dapat selesai sesuai jadwal.

DPRD Kotabaru juga memberikan apresiasi atas pembangunan khususnya di sektor pariwisata dan infrastrukur jalan sehingga memudahkan transportasi masyarakat dan mendorong wisatawan lokal maupun luar daerah yang berkunjung ke Kotabaru.

Mengingat pembangunan pemerintah daerah lebih kepada peningkatan program pembangunan pariwisata, di mana sumbangan dari sektor pariwisata sangat potensial dalam mewujudkan masyarakat yang lebih makmur dan adil, maka untuk mewujudkan potensi pariwisata yang baik harus disesuaikan dengan manajemen pengelolaan pariwisata yang baik pula dan disesuaikan dengan perkembangan digitalisasi.

Sektor agrobisnis unggulan yang tidak tercapai secara maksimal olrh sebab itu untuk anggaran 2025 agar Bappeda fokus mengejar ketertinggalan visi-misi daerah, dengan meningkatkan anggaran sektor agrobisnis dan melibatkan pihak swasta untuk percepatan tersebut.

Visi misi bidang agrobisnis yang masih belum tercapai hendaknya ada langkah- langkah affirmatif action seperti melibatkan pihak ketiga dalam hal perencanaan dan implementasinya sehingga berpengaruh juga pada menekan tingkat pengangguran.

Bantuan pelatihan bidang agrobisnis sehingga bisa optimalisasi sda dan SDM-nya.

Kurangnya perhatian pemerintah kepada petani sawit sehingga banyak petani-petani sawit yang merasakan harga penjualan tersebut jauh dari harga normal, padahal biaya perawatan tinggi

Banyak program cetak sawah jadi lahan tidur tanpa digarap masyarakat, semua karna kendala pengendalian hama, pengairan serta pembinaan dari pemerintah yang masih kurang untuk suport para petani.

Rumah Sakit Sengayam perlu perhatian dan dukungan paramedis, peralatan dan lain-lain sehingga hadirnya rumah sakit di perbatasan menjadi solusi bagi masyarakat yang sakit, tidak seperti saat ini karena kurangnya paramedis dan alat terkesan Rumah Sakit Sengayam seperti puskesmas, dan warga perbatasan lebih memilih RSUD kerang dari pada rumah sakit kita.

Program stanting yang masih sangat tinggi, hendaknya berbasis pada hal nyata, buka kegiatan seremonial yang menelan anggaran sangat banyak. jangan sampai biaya konsultasi lebih besar dari program nyatanya.

Penurunan angka stanting hendaknya dibutuhkan kolaborasi dan integrasi antar SKPD dalam hal perencanaan program pembangunan daerah.

Memberikan stimulus ekonomi kreatif agar tercipta lapangan kerja di segala sektor.

Banyak masalah buruk baik pengupahan, hubungan industrial, THR dan lain sebagainya perlu ditingkatkan pengawasan oleh Disnaker Kabupaten Kotabaru untuk memberikan perlindungan kepada pekerja.

Kurang pembinaan untuk koperasi, Ormas serta LSM untuk sinergi dalam meningatkan SDM di Kotabaru.

Dibutuhkan kebijakan permodalan bergulir tanpa bunga untuk menopang ekonomi masyarakat di bidang UMKM (kewirausahaan).

Koreksi penganggaran belanja kebutuhan standar pelayanan minimum (SPM) di beberapa SKPD harus menjadi prioritas, sekaligus perhatian terhadap penganggaran pencapaian UHC di tahun 2025.

Kinerja SKPD juga perlu menjadi perhatian dalam melaksanakan kegiatan pembangunan sehingga kualitas suatu proyek dapat maksimal. karena, hal itu berdampak pada lamanya suatu bangunan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, jika kualitas bangunannya rendah maka, bangunan cepat rusak sehingga memerlukan lagi biaya perawatan dan membebani apbd.

Terkait dengan yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui laporan hasil pemeriksaannya agar dilaksanakan dan ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya.

Tingginya nilai silva menunjukkan rendahnya kinerja pemerintah dalam serapan anggaran yang telah ditentukan bersama DPRD dan itu juga membuat masyarakat tertunda dalam memanfaatkan rencana pembangunan yang sudah diberi anggaran. hal ini ke depan harus menjadi perhatian.

Kami juga menyarankan pemerintah agar tetap memperhatikan rekomendasi atau catantan-catatan yang diberikan oleh badan anggaran, komisi-komisi, maupun fraksi-fraksi dalam rangka usaha bersama untuk meningkatkan kinerja pemerintah.

Mengingat ini adalah akhir masa pemerintahan, maka apa yang menjadi catatan DPRD diharapkan menjadi perhatian dan untuk diperbaiki pada pemerintahan baru mendatang.

Selanjutnya penyampaian laporan akhir DPRD Kabupaten Kotabaru terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 – 2045 dengan catatan.

Memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang sudah menyusun rencana awal dan akhir RPJPD tahun 2025-2045 dengan tepat waktu.

Visi yang dibuat untuk 20 tahun ke depan, yaitu kotabaru kepulauan saijaan, maju dan berkelanjutan sangatlah tepat dan sudah disesuaikan dengan ketentuan juga sesuai edaran bersama kementerian Bappenas dan Kemendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelarasan Penyusunan RPJPD dan intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD.

Rancangan RPJPD yang sudah disusun dan dijabarkan ini wajib hukumnya untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagai visi kepala daerah ke depan.

Baca juga: Peningkatan Infrastruktur, Ekonomi dan Pertanian Jadi Prioritas Utama Suntoro, Politisi PAN

RPJPD Kabupaten Kotabaru harus sejalan dengan RPJPN, menuju indonesia emas 2045. Oleh karena itu, harus dilaksanakan secara konsisten.

Untuk dapat mencapai target sasaran pembangunan mengacu pada dokumen RPJPD Kotabaru dan diperlukan kerja sama yang harmonis antara pihak eksekutif dan legislatif.

Harus ada skala prioritas yang dikembangkan dan lebih fokus untuk ditingkatkan kualitasnya sesuai dengan potensi daerah yang dimilikibsehingga ada memiliki keunggulan dalam aspek pembangunan daerah.

Untuk dapat mencapai tujuan RPJPD perlu meningkatkan kualitas dan kapasitas SDM khusunya penyelenggara fungsi pemerintahan sehingga mampu bekerja efektif dan efisien.

Selalu diadakan evaluasi secara berkala untuk mengukur keberhasilan target capaian RPJPD yang telah dibuat sehingga dapat memperoleh hasil maksimal.

Dalam dunia manajemen perencanaan dikenal adanya istilah plan, do, check dan action. Perencanaan pembangunan yang implementatif dan visioner adalah sikap integritas, tanggung jawab, kerja sama dan disiplin dari aparatur dalam menepati jadwal penyusunan perencanaan dan evaluasi yang sudah ditetapkan sehingga baik perencanaan dan evaluasi yang dilaksanakan dapat berhasil guna dan bermanfaat, yang tujuan akhir dari semua perencanaan ini adalah bagaimana kita bisa menyejahterakan masyarakat Kabupaten Kotabaru sesuai dengan rencana besar kita yaitu kotabaru kepulauan, maju dan berkelanjutan.

Perlunya peningkatan alokasi anggaran untuk sektor pendidikan dan kesehatan sehingga untuk mewujudkan membangun manusia yang sehat, cerdas, kreatif, sejahtera dan berdaya saing dapat tercapai.

Peningkatan perbaikan infrastruktur jalan dan fasilitas umum sehingga dukungan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan, merata dan berkeadilan dapat terwujud.

Peningkatan program pemberdayaan ekonomi masyarakat. hal ini dilakukan yaitu untuk peningkatan pembangunan manusia yang berkualitas dan juga untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat sehingga yang menjadi tujuan dan harapan kita bersama yaitu peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat tercapai.

Penyempurnaan indikator kinerja utama (IKU) agar lebih terukur dan realistis.

Peningkatan anggaran di sektor pertanian dan perkebunan terutama di bidang akses jalan pertanian dan jalan produksi. hal ini nantinya dapat meningkatkan jalannya roda perekonomian masyarakat dan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti pangan, sandang, dan papan.

Membuat mall pelayanan publik di daratan Kalimantan Kabupaten Kotabaru untuk memudahkan masyarakat dalam berurusan terkait pelayanan publik.

Menyelesaikan pengerasan jalan untuk penghubung kecamatan dan desa di seluruh kecamatan khususnya di daratan kalimantan di Kabupaten Kotabaru yang selama ini masih tertinggal.

Memaksimalkan progam skala prioritas untuk jembatan penghubung desa ke desa yang saat ini masih jembatan darurat terbuat dari kayu ulin ke jembatan permanen.

Baca juga: Dua Poin Utama yang Akan Jadi Prioritas bagi Sandri Alfandi. S. Ip. MAP

Membuat pelabuhan tambatan kapal antar pulau, pelabuhan masyarakat di desa-desa dan kecamatan yang saat ini kondisi rusak berat seperti di Desa Bakau, Desa Sekadoyan, Desa Tamiang, Desa Harapan Baru sebagai bentuk suport ekonomi kepada warga.

Memperhatikan fasilitas pendidikan baik sekolah, bangunan rumah guru dan perlengkapan lainnya di TK, SD dan SMP seluruh kabupaten.

Menempatkan dokter umum, dokter gigi di seluruh puskesmas di kecamatan-kecamatan, wajib mengisi bidan desa di seluruh desa dan melengkapi paramedis, alat di rumah sakit umum sengayam.

Memaksimalkan dukungan kepada petani khususnya program cetak sawah yang sudah berjalan agar bantuan bibit, obat-obatan pertanian, serta jalan usaha tani diperhatikan.

Memfasilitasi petani kebun kelapa sawit untuk pengadaan bibit, pupuk yang terjangkau, serta menjaga harga tbs sesuai harga disbun provinsi serta menindak perusahaan-perusahaan dan tengkulak yang nakal yang mempermainkan harga tbs.

23Memperhatikan nelayan, baik untuk alat tangkap, BBM bersubsidi serta memfasilitasi penjualan hasil perikanan agar nelayan bisa menjaga harga jual.

Seluruh masyarakat Kabupaten Kotabaru wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu.

Pekerja rentan agar didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi tanggung jawab APBD Kabupaten Kotabaru iurannya.

Pembinaan kepada seluruh cabang olahraga wajib dilakukan daerah, mengingat minimnya prestasi olahraga Kabupaten Kotabaru.

Minimnya program beasiswa bagi masyarakat tidak mampu wajib difasilitasi daerah untuk peningkatan SDM masyarakat untuk bisa kuliah dan membuka lowongan pekerjaan.

Pengembangan pariwisata di desa-desa yang sudah digagas BUMDes wajib menjadi perhatian daerah agar pengembangan pariwisata tidak terpusat di Siring Laut saja.

Sebagai penyangga IKN, pintu gerbang IKN, meningkatkan pelayanan publik, maka pemerintah daerah wajib memerkan Kabupaten Kotabaru menjadi CDOB Tanah Kambatang Lima yang saat ini sudah selesai kajiannya dan dinyatakan layak untuk dimekarkan sesuai amanah undang-undang.

Dari beberapa catatan di atas, setelah menimbang, mencermati dengan seksama dan melalui pembahasan baik melalui rapat gabungan DPRD bersama eksekutif pemerintah daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 dan RPJPD Tahun 2025 – 2045, maka dengan mengucapkan Bismillahirahmanirrahim DPRD Kotabaru menyatakan dapat menerima dan menyetujui untuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Kotabar.hai

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru