MADIUN (Realita) – Pengamanan tradisi Suroan dan Suran Agung memasuki persiapan akhir. Jumat (5/7/2024), Pemkot Madiun menggelar apel siaga menyambut tradisi tahunan itu di Halaman Balai Kota Madiun.
‘’Pemkot Madiun bersama TNI-Polri siap mengamankan Suroan-Suran Agung. Hari ini, kami laksanakan apel kesiapsiagaan,’’ kata Penjabat (Pj) Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto.
Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, Pj Wali Kota Madiun Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan
Eddy menjelaskan, pemkot mengerahkan seluruh elemen perangkat daerah untuk menjaga kondusivitas wilayah Kota Pendekar. Pun telah menginstruksikan jajaran camat, lurah, hingga ketua RT/RW lewat Surat Edaran (SE) Nomor 300/3002/401.205/2024 tentang antisipasi gangguan keamanan dan kertertiban masyarakat (kamtibmas). Di antaranya, meminta jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan dengan pengamanan wilayah masing-masing, melaksanakan pemantauan lokasi rawan konflik serta pengawasan kerumunan massa, dan melaporkan kegiatan yang berpotensi menimbulkan konflik atau kegaduhan kepada pihak aparat keamanan.
‘’Personel satpol PP, dinas perhubungan, dinas kesehatan dan perangkat daerah lain sudah siap menjaga dan mengamankan Kota Madiun. Sehingga, kegiatan Suroan-Suran Agung dapat berjalan aman, lancar, dan kondusif,’’ ujarnya.
Eddy meminta seluruh warga Kota Madiun untuk menjaga kondusivitas wilayah. Pun tidak ikut-ikutan kegiatan yang berimplikasi hukum. Selain itu, dia mengimbau masyarakat tidak melakukan provokasi maupun terprovokasi kabar simpang siur yang belum jelas kebenarannya hingga berakibat kegaduhan.
‘’Karena saya yakin warga Kota Madiun adalah orang-orang baik. Untuk mereka yang hendak masuk kota sedianya menaati maklumat yang telah disepakati bersama TNI-Polri, pemkot, dan organisasi perguruan pencak silat,’’ tutur Eddy.
Baca juga: Pemkot Madiun Bakal Terapkan WFA, Boleh Kerja dari Mana Saja
Dia menilai Maklumat Suro Damai 2024 penting ditaati. Terdapat 14 poin aturan yang tertuang dalam maklumat kesepakatan tersebut. Di antaranya, berharap ketua perguruan, pengurus, dan petugas pengamanan internal organisasi perguruan mengikuti peraturan dan komitmen yang disepakati serta bertanggung jawab apabila terjadi pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan anggota perguruan.
Di luar maklumat, lanjut dia, juga ada kesepakatan penutupan sementara kegiatan ziarah makam leluhur yang wajib dipatuhi. Sebab, peniadaan kegiatan ziarah tersebut sesuai kesepakatan dan keputusan pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Persaudaraan Setia Hati Winongo Tunas Muda (PSHW).
Baca juga: Lagi, Pemkot Madiun Raih Penghargaan dari Menpan-RB
‘’Mulai malam 1 Suro ( 1 Muharram) sementara makam untuk ziarah ditutup. Jika mau ziarah ketika kondisi sudah kondusif. Silakan ziarah karena itu budaya kita. Tapi, sementara ini patuhi aturan yanga ada,’’ pungkasnya. adv
Editor : Redaksi