MADIUN (Realita) – Sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Madiun bakal berubah. Itu seiring wacana pemberlakuan kebijakan Work From Anywhere (WFA) alias bekerja dari mana saja.
Sementara ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (d
Diskominfo) menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan menjajal penerapan kebijakan sistem kerja tersebut.
Baca Juga: Bapelitbangda Sosialisasikan RPJPD Kota Madiun 2025-2045
‘’WFA ini bisa dilakukan ketika digitalisasi sudah berjalan baik. Kota Madiun sudah sangat memungkinkan menerapkan WFA,’’ ungkap Kepala Diskominfo Kota Madiun, Noor Aflah, Selada (15/10/2024).
Aflah membenarkan dinasnya yang akan menjadi pioner penerapan kebijakan WFA. Yakni, selama satu hingga dua bulan ke depan. Kemudian, penerapan serupa bakal menyasar OPD lainnya. Tentu, penerapan kebijakan WFA tetap mempertimbangkan aspek efektivitas dalam pelayanan masyarakat.
‘’Tidak semua pegawai bisa WFA. OPD sektor pelayanan yang dituntut harus melakukan pelayanan di kantor tetap di kantor. Intinya, fasilitas WFA melihat situasi masing-masing,’’ jelasnya.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pj Wali Kota Madiun Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan
Secara sederhana, kata Aflah, kebijakan WFA memungkinkan pegawai untuk bekerja dari mana saja. Seperti di rumah, ruang kerja bersama, atau tempat lain di luar kantor. Dia menilai pola kerja yang fleksibel dan memberikan keleluasaan pegawai untuk memilih ruang ternyaman saat bekerja.
Sejatinya, gagasan WFA muncul saat pandemi Covid-19. Meski pemerintah telah memberikan kebijakan pelonggaran, tapi masih banyak perusahaan yang menerapkan sistem kerja WFA dan tidak mewajibkan karyawan datang ke kantor. Seiring berjalan, WFA ternyata justru mampu meningkatkan produktivitas, mengurangi stres, serta membantu pegawai meraih work life balance yang lebih baik.
‘’Kalau di kantor tidak ngapa-ngapain justru tidak efektif. Dengan WFA pegawai bisa menemukan titik temu kerja paling nyaman di mana supaya target indikator kinerja terealisasi. Dampaknya memberikan percepatan pencapaian target indikator kinerja pemda (pemerintah daerah),’’ terang Aflah.
Baca Juga: Lagi, Pemkot Madiun Raih Penghargaan dari Menpan-RB
Lantas bagaimana dengan pencatatan absensi pegawai kebijakan WFA? Aflah mengaku telah merumuskan mekanisme absensi lewat aplikasi. Pegawai yang WFA dapat mengirim foto laporan posisi dan pekerjaan secara realtime.
‘’Sistem aplikasi melaporkan keberadaan serta kinerja sudah dilakukan. Semua sudah dipersiapkan,’’ pungkasnya. adi
Editor : Redaksi