Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Hakim: Batal demi Hukum dan Bebaskan Termohon!

realita.co
Sidang Live terkini dari PN Bandung. Foto: Tommy

BANDUNG (Realita)- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Hakim pun memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan, sidang yang dimulai sejak 09.00 WIB, Senin, 8 Juli diikuti oleh para pendukung Pegi Setiawan dan juga para tim kuasa hukum. Para pendukung PS bersorak ramai saat hakim memberikan putusan.

Baca juga: Sidang Praperadilan Soeskah Eny Ditunda, Boyamin: Penegak Hukum Jangan Beri Teladan Buruk

"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, (8/72024).

Eman mengatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Ditolak Hakim

Oleh karenanya, Eman pun memerintahkan kepada termohon, yaitu Kabid Hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.

Baca juga: Korban Royal Business Ruko Gugat PKPU PT Sipoa, 15 Tahun Tanpa Kepastian

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ucap Eman.(tom)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru