MADIUN (Realita) – Wacana Pemkot Madiun menata kabel utilitas udara semrawut terus diupayakan. Terbaru, pemkot dan PT Fiber Teknologi Nusantara (FTN) selaku investor sekaligus pengelola penanaman kabel bawah tanah atau ducting meneken perjanjian kerjasama sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) di GCIO Kota Madiun, Selasa (9/7/2024). Kerjasama ini disaksikan Kejaksaan maupun Kepolisian.
Dalam perjanjian tersebut, kerjasama antara Pemkot Madiun dengan FTN bakal berlangsung selama 10 tahun dengan nilai investasi sekitar Rp 50 miliar.
Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, Pj Wali Kota Madiun Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan
‘’Ini upaya pemkot untuk terus memajukan kota menuju smart city. Saya tidak memiliki kepentingan apa pun. Kepentingan saya hanya kepentingan pemerintahan untuk masyarakat,’’ kata Pj Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto usai meneken perjanjian kerjasama di GCIO setempat.
Eddy memastikan perjanjian kerjasama dengan FTN murni perihal investasi. Selama kontrak kerjasama berlangsung, pihak rekanan tersebut akan menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) dalam hal sewa aset milik pemkot. Sesuai perjanjian, FTN membayar sewa sebesar Rp 562 juta per tahun periode 2024-2027. Kemudian, membayar Rp 590 juta pada periode 2028-2031 dan Rp 619,5 juta untuk periode 2032-2033.
Di samping itu, lanjut Eddy, adanya kerjasama dengan FTN juga mendukung upaya pemkot dalam penataan kabel-kabel utilitas udara yang semrawut hingga mengganggu keindahan Kota Madiun.
‘’Ini murni investasi. Pemkot tidak mengeluarkan sepeser pun dari APBD. Saya pastikan 0 pesen APBD. Justru kami dapat PAD,’’ ungkapnya.
Kendati begitu, Eddy mewanti-wanti FTN untuk melaksanakan perjanjian kerjasama sesuai ketentuan perundang-undangan. Pun tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dalam pekerjaan fisik di lapangan. Sedangkan untuk pengelolaan hingga urusan sewa-menyewa SJUT, pemkot menyiapkan peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum pelaksanaannya kelak.
‘’Saat pekerjaan pasti ada pembongkaran jalan untuk pembangunan SJUT-nya. Pasca dibongkar, aspal jalan wajib diperbaiki dan dikembalikan semua oleh FTN,’’ jelas Eddy.
Dia menambahkan, pihaknya tak segan-segan memberikan teguran bagi rekanan seandainya terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan. Pihaknya membuka pintu bagi siapa pun untuk ikut mengawasi atau melaporkan indikasi pelanggaran untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Pemkot Madiun Bakal Terapkan WFA, Boleh Kerja dari Mana Saja
‘’Jika ada pekerjaan mengganggu masyarakat segera sampaikan. Saya akan turun untuk menegur pihak FTN,’’ tegas Eddy.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT FTN, Widyawati Farah Imelda menjelaskan, pihaknya dengan pemkot menjalin kerjasama build operate transfer (BOT). Tahun ini, FTN bakal mengebut pembangunan SJUT untuk kemudian dimanfaatkan sebagai wadah penanaman kabel utilitas udara milik provider.
Menurut catatannya, total sepanjang 33 kilometer dari 43 ruas jalan yang digali sebagian untuk pembangunan SJUT. Mayoritas jalan yang dikerjakan merupakan jalan protokol.
‘’Target kami (pembangunan SJUT,red) selesai akhir tahun ini. Karena sistem BOT, setelah kontrak selesai semua aset yang kami bangun akan kami serahkan ke pemkot,’’ ujarnya.
Baca juga: Lagi, Pemkot Madiun Raih Penghargaan dari Menpan-RB
Senada dengan Eddy, Widyawati memastikan pembangunan SJUT murni dari investor alias tanpa APBD. Nah, pihak provider pemilik kabel utilitas udara sebagai pemanfaat atau penyewa SJUT untuk penanaman kabel mereka.
‘’Sebelumnya sudah ada pekerjaan sebagai sampel atau tahap uji coba sepanjang 6 kilometer. Masih tersisa sekitar 27 kilometer dari total 33 kilometer jalan yang dibangun SJUT,’’ jelasnya.
Dia menambahkan, FTN mendukung upaya pemkot memperindah Kota Madiun menuju smart city dengan memindahkan kabel utilitas udara ke bawah tanah. Pihaknya meyakini pemindahan kabel bertahap dapat dilakukan tahun depan.
‘’Pelan pelan kami akan sosialisasi kepada semua provider untuk ikut membantu program pemkot. Sehingga, pelan pelan semuanya bisa turun menggunakan ducting yang kita siapkan,’’ pungkasnya.adv
Editor : Redaksi