SURABAYA (Realita)- Suhailie Trisubambang, pengusaha budidaya udang kehilangan Rp 7,8 miliar setelah divideo call empat orang yang mengaku sebagai petugas kantor pos, Polisi dan Jaksa. Dalam sidang Suhailie mengaku mentransfer ke banyak rekening.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menjelaskan dalam perkara itu ada tiga terdakwa yakni Toben anak dari Tjing Jon Kong, Siti Meriyanah binti Munaji dan Oktalilia Laurens anak dari Tju Jun Kong didakwa pasal 480 ke 1 KHUPidana tentang penadah.
Baca juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum
Dalam Jaksa juga diuraikan, kasus ini berawal Roben dkk menerima transfer senilai Rp 300 juta dari rekening CV Gunung Mas Surya, perusahaan budidaya udang milik Suhailie. Uang itu lantas ditukarkan ke aplikasi Binance melalui token automated income machine (AIM). Binance adalah aplikasi perdagangan kripto.
Suhailie mengungkapkan, penipuan itu bermula ketika dirinya tiba-tiba ditelepon seseorang yang mengaku petugas kantor pos. Orang tidak dikenal itu mengatakan bahwa kartu ATM milik Suhailie ada pada I Made Aksa yang disebut sebagai pelaku tindak pidana. Orang itu lantas mengirim nomor telepon yang disebut sebagai hotline polisi kepada Suhailie.
Tanpa berpikir panjang, Suhailie menelepon nomor tersebut. Dia meminta bantuan penyalahgunaan identitasnya. Suhailie lantas ditelepon secara video call oleh seseorang berseragam Polisi. "Di belakang penelepon ada tulisan Polda Sulsel. Orang berseragam Polisi itu mengatakan bahwa I Made Aksa ini ceritanya buronan Polisi. Dia lalu menyerahkan ke komandannya. Ada dua orang mengaku Polisi yang menelepon saya," kata Suhailie saat bersaksi dalam persidangan di ruang Kartika 1 PN Surabaya.
Baca juga: Sidang Dugaan Penipuan, Keterangan Para Saksi Ungkap Hutang Pelapor ke CV MMA
Masih kata Suhailie, menjadi ketakutan. Terlebih penelepon itu menakut-nakuti rekeningnya akan diperiksa terkait kasus I Made Aksa, orang yang tidak pernah dikenalnya. Penelepon yang mengaku Polisi itu lantas meminta Suhailie untuk menelepon orang lain yang disebut Jaksa. Melalui percakapan telepon, orang yang mengaku Jaksa meminta Suhailie segera mentransfer uangnya ke rekening yang disebut milik petugas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Penelepon itu mengirimi saya banyak nomor rekening. Saya mentransfer 38 kali ke rekening-rekening tersebut senilai Rp 7,8 miliar. Menurut mereka, uang saya akan ditampung dulu di PPATK, nanti akan dikembalikan. Tapi, uang saya tidak dikembalikan," tuturnya.
Baca juga: Terbukti Menipu Dalam Pembelian Aspal, Happy Yuniar Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Suhailie baru sadar tertipu setelah disadarkan teman-teman dan keluarganya bahwa penelepon itu sindikat penipu. Dia kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. "Tapi, pelaku utama hingga sekarang masih belum diketahui keberadaannya," kata Suhailie.
Hanya Roben dkk yang berhasil ditangkap. Roben mengakui perbuatannya. Hanya, dia mengatakan sudah berdamai dengan Suhailie setelah mengembalikan uang yang diterimanya. "Sudah kami kembalikan Rp 350 juta," ujar Roben dalan sidang secara video call.ys
Editor : Redaksi