JAKARTA (Realita) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) gelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 08/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait dugaan persekongkolan untuk mendapatkan Rahasia Perusahaan PT Chiyoda Kogyo Indonesia.
Sidang perdana di Kantor Pusat KPPU pada Selasa (23/07/2024) ini dipimpin Eugenia Mardanugraha sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Mohammad Reza dan Hilman Pujana sebagai Anggota Majelis Komisi, dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU.
Baca juga: Terlambat Notifikasi Akuisisi Saham, PT Bundamedik Dijatuhi Denda Rp5 Miliar
Perkara ini melibatkan 3 Terlapor, yakni PT Maruka Indonesia (Terlapor I), Hiroo Yoshida (Terlapor II), dan PT Unique Solutions Indonesia (Terlapor III). Ketiganya dalam sidang diwakili Kuasa Hukum yang sama.
Perkara ini berawal dari adanya laporan tentang dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 23 terkait persekongkolan dalam memperoleh rahasia perusahaan milik PT Chiyoda Kogyo Indonesia yang diduga dilakukan oleh ketiga Terlapor.
Terlapor II merupakan mantan karyawan PT Chiyoda Kogyo Indonesia. Setelah berhenti dari perusahaan tersebut, dia bekerja dan menjabat sebagai Direksi di perusahaan Terlapor III.
Dalam Paparan LDP, Investigator menjelaskan bahwa Terlapor I yang merupakan perusahaan trader, sebelumnya bekerja sama dengan PT Chiyoda Kogyo Indonesia untuk membuat mesin yang dipesan oleh klien Terlapor I.
Baca juga: Pengambilalihan Saham Semen Grobogan oleh PT Indocement Timbul Perkara
Saat itu, Terlapor II merupakan Direktur Teknik di PT Chiyoda Kogyo Indonesia tersebut. Pada 23 Juni 2020, diketahui Terlapor I mendirikan perusahaan (Terlapor III), dan menunjuk Terlapor II menjadi Presiden Direktur.
Dengan adanya dugaan persekongkolan antara Terlapor I dan Terlapor II yang membentuk perusahaan Terlapor III, pekerjaan pesanan mesin industri yang dikerjakan PT Chiyoda Kogyo Indonesia berpindah dikerjakan oleh Terlapor III.
Pekerjaan pesanan mesin industri tersebut dikerjakan para pegawai PT Chiyoda Kogyo Indonesia yang diduga telah dihasut Terlapor II untuk pindah bersamanya ke perusahaan Terlapor III. Akibatnya, PT Chiyoda Kogyo Indonesia menderita kerugian sebesar Rp63 miliar.
Baca juga: KPPU Ungkap Penjualan LNG di Makassar Hanya Bisa Dari Pertamina
Dalam LDP, Investigator juga memaparkan berbagai temuan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada sidang berikutnya, di tempat yang sama, dengan agenda Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa surat atau dokumen pendukung LDP. gan
Editor : Redaksi