Sakit Hati Pacar Berhubungan dengan Mantan Suami, Pria di Lakukan Penganiayaan Nonton Olimpiade Paris disini

realita.co
Pelaku saat diamankan warga. Foto: Ono

BOGOR- RRD (28), warga Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi, Senin (22/7/2024).

Dia diamankan polisi karena diduga menganiaya pacarnya bernama Resti (30).

Baca juga: Bocah 3 Tahun di Cilacap, Meninggal Dianiaya Kekasih Gelap Sang Ibu

Kapolsek Megamendung AKP Dedi Hermawan,SH, mengatakan aksi penganiayaan itu terjadi pada Senin (22/7/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.

"Lokasi penganiayaan di Jalan Raya Puncak, Kampung Cibogo, Desa Cipayung Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor," kata Dedi kepada wartawan Selasa (23/7/2024).

Tersangka RRD menganiaya korban karena cemburu dan sakit hati.

"RRD sakit hati pacarnya ketahuan sering chatting (kirim pesan) via WhatsApp dengan mantan suaminya," ujarnya.

Baca juga: Seorang Pengemudi Truk Menikam Kekasihnya hingga Tewas 

Rasa cemburu yang memuncak membuat tersangka marah dan nekat menusuk korban menggunakan cutter secara membabi buta.

"Penusukan ini mengakibatkan korban mendapatkan luka-luka di bagian tubuh, bagian Wajah, kepala, kedua belah tangan, pundak, dan punggung," papar Dedi.

Korban sudah ditangani pihak medis dan mendapat jahitan di bagian kepala, wajah, tangan sebelah kanan dan kiri, punggung dan pundak.

Baca juga: Pria Tewas Ditikam Pacar Pakai Pisau Dapur di Kamar Kos

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Megamendung.

"Pelaku langsung ditangkap dan sudah dalam penanganan proses hukum lanjut di Mako Polsek Megamendung," ungkap Dedi.

Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.ha

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru