Sakit Hati Pacar Berhubungan dengan Mantan Suami, Pria di Lakukan Penganiayaan Nonton Olimpiade Paris disini

realita.co
Pelaku saat diamankan warga. Foto: Ono

BOGOR- RRD (28), warga Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi, Senin (22/7/2024).

Dia diamankan polisi karena diduga menganiaya pacarnya bernama Resti (30).

Baca juga: Saat Aniaya Dini hingga Tewas, Diduga Gregorius Ronald Tanur Sedang Mabuk

Kapolsek Megamendung AKP Dedi Hermawan,SH, mengatakan aksi penganiayaan itu terjadi pada Senin (22/7/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.

"Lokasi penganiayaan di Jalan Raya Puncak, Kampung Cibogo, Desa Cipayung Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor," kata Dedi kepada wartawan Selasa (23/7/2024).

Tersangka RRD menganiaya korban karena cemburu dan sakit hati.

"RRD sakit hati pacarnya ketahuan sering chatting (kirim pesan) via WhatsApp dengan mantan suaminya," ujarnya.

Baca juga: Wanita Ini Dihajar Mantan Pacarnya di Pinggir Jalan Umum

Rasa cemburu yang memuncak membuat tersangka marah dan nekat menusuk korban menggunakan cutter secara membabi buta.

"Penusukan ini mengakibatkan korban mendapatkan luka-luka di bagian tubuh, bagian Wajah, kepala, kedua belah tangan, pundak, dan punggung," papar Dedi.

Korban sudah ditangani pihak medis dan mendapat jahitan di bagian kepala, wajah, tangan sebelah kanan dan kiri, punggung dan pundak.

Baca juga: Remaja 17 Tahun Bunuh Pacarnya yang Masih 14 Tahun, Mayatnya Dikubur Belakang Rumah

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Megamendung.

"Pelaku langsung ditangkap dan sudah dalam penanganan proses hukum lanjut di Mako Polsek Megamendung," ungkap Dedi.

Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.ha

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru