Jokowi Perketat Aturan Penjualan Makanan dan Minuman Olahan

realita.co
Ilustrasi makanan olahan. Foto: istimewa

JAKARTA - Presiden Joko Widodo meneken aturan turunan Undang Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, nyaris setahun berlalu sejak UU baru tersebut disahkan.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juga diatur terkait penjualan makanan dan minuman olahan siap saji dengan batasan kadar gula, garam, juga lemak (GGL).

Tertuang di pasal 194, pemerintah membatasi kandungan gula, garam, dan lemak di pangan olahan siap saji atau makanan yang dapat disiapkan dan dilayankan dengan cepat, merujuk kepada makanan yang dijual di sebuah restoran, rumah makan, ataupun usaha jasaboga lain.

Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, lemak disebut dikoordinasikan oleh menteri terkait. Pemerintah juga kini berwenang untuk menetapkan cukai pada pangan olahan.

"Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud dengan mempertimbangkan kajian risiko; dan/atau standar internasional," tulis PP yang diteken pada 26 Juli 2024 tersebut.

"Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak, pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut aturan tersebut.

Aturan tersebut juga menekankan setiap orang yang memproduksi, mengimpor, hingga mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji wajib mencantumkan label gizi mereka.

Sejumlah sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, dimulai dari pemberian peringatan tertulis, denda administratif sampai penghentian sementara kegiatan produksi atau peredaran produk.

Pemerintah juga berwenang menarik pangan olahan dari peredaran dan mencabut izin produksinya.

"Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya," lanjut regulasi terkait.ik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru