JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang penjualan rokok eceran per batang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berdasarkan beleid yang diterima Selasa (30/7), berikut beberapa ketentuan yang diberlakukan untuk memastikan keamanan dan kualitas produk yang beredar di masyarakat:
Baca juga: Ribuan Batang Rokok Ilegal Diamankan Dalam Razia di 2 Kecamatan Wilayah Jombang
Pertama, pada Pasal 431 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau wajib:
a. memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mematuhi batas maksimal kadar nikotin dan tar;
c. melakukan pengujian kandungan kadar nikotin dan tar untuk setiap varian yang diproduksi dan/atau diimpor; dan
d. melaporkan hasil pengujian kadar nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
Lalu pada ayat 2 tertulis, pengujian kandungan kadar nikotin dan tar harus dilakukan di laboratorium terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengujian produk tembakau dilakukan menggunakan teknologi pengujian yang telah memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian pada pasal 4 tertulis untuk produk tembakau yang belum memiliki teknologi pengujian, penggunaan teknologi pengujian dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri.
Setiap produsen, pengimpor, dan distributor rokok elektronik wajib memiliki izin usaha, mematuhi batas maksimal kadar nikotin, dan melakukan pengujian kandungan kadar nikotin untuk setiap varian produk yang diproduksi dan/atau diimpor. Hasil pengujian juga harus dilaporkan.
Kedua, pada Pasal 432 ayat 1 tertulis, setiap orang yang memproduksi produk tembakau dan rokok elektronik dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi Kesehatan. Bahan tambahan yang dilarang akan ditetapkan oleh Menteri.
Pengujian dan verifikasi penggunaan bahan tambahan yang dilarang dilakukan melalui pengujian sebelum produk beredar dan verifikasi selama produk beredar. Pengujian tersebut dilakukan di laboratorium terakreditasi yang berbeda.
Hasil pengujian dan verifikasi dilaporkan kepada lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
Setiap produsen produk tembakau dan rokok elektronik yang menggunakan bahan tambahan yang dilarang dikenakan sanksi administratif berupa penarikan produk atas biaya produsen.
Ketiga, Pasal 433 ayat 1 tercantum, setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 batang dalam setiap kemasan. Ketentuan itu tidak berlaku bagi produk tembakau selain rokok putih mesin.
Lalu ayat 3 dijelaskan, setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau berupa tembakau iris dilarang mengemas lebih dari 50 gram dalam setiap kemasan. Sementara pada ayat 4 tertulis, setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor elektronik dengan sistem tertutup atau cartidge sekali pakai dilarang mengemas cairan nikotin dalam kemasan yang melebihi 2 mililiter per cartridge dan dilarang mengemas cairan nikotin dengan jumlah cartidge melebihi 2 cartridge perkemasan.
Dalam pasal ini juga menyebutkan, setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor rokok elektronik dengan sistem terbuka atau dapat diisi ulang dilarang mengemas cairan nikotin selain dengan kemasan 10 dan 20 mililiter per kemasan.
Setiap orang produsen rokok elektronik dengan sistem tertutup atau cartridge sekali pakai dilarang mengemas cairan nikotin lebih dari 2 mililiter per cartridge dan tidak lebih dari 2 cartridge per kemasan.
Sementara, produsen rokok elektronik dengan sistem terbuka atau dapat diisi ulang dilarang mengemas cairan nikotin selain dalam kemasan 10 dan 20 mililiter per kemasan. Kemudian, produsen rokok elektronik padat wajib mengemas dalam kemasan 20 batang per kemasan.
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan kemasan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penarikan produk.
Keempat, pada Pasal 434 dijelaskan mengenai larangan penjualan eceran, di mana aturan ini menyebut setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dengan menggunakan mesin layanan diri. Penjualan kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil dilarang.
Penjualan secara eceran satuan perbatang juga dilarang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Penempatan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui dilarang. Penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dilarang.
Penggunaan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial untuk menjual produk tersebut dilarang, kecuali jika terdapat verifikasi umur.md
Editor : Redaksi