PONOROGO (Realita)- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) PGRI 2 Ponorogo diobok-obok penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari). Penggeledahan ini lantaran salah satu sekolah swasta terbesar di Bumi Reog ini diduga melakukan penyimpangan terhadap Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019-2024.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengatakan, penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan atas kasus dugaan korupsi BOS di sekolah ini.
Baca Juga: Kasus Mangkrak, Ormas Ponorogo Desak Kejari Usut Kasus Bronjong Rp 1,2 Miliar
" Indikasi awal yang menjadi perhatian kami adalah adanya penggunaan dana BOS yg tidak sesuai dengan peruntukannya dengan jumlah yg fantastis,” ujarnya, Selasa (12/11/2024).
Agung mengaku, pihaknya melakukan penggeledahan di sejumlah ruang seperti, ruang kantor, dan ruang kepala sekolah. Sejumlah barang bukti pun diamankan, diantaranya sebuah laptop yang berisikan data realisasi BOS.
Baca Juga: Usai Kades, 5 Kasun Sawoo Nyusul Jadi Tersangka Kasus Pungli PTSL Ponorogo
“Dari hasil semua pemeriksaan di ruang kantor sekolahan, tim menyita laptop serta barang yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana BOS pada SMK PGRI 2 Ponorogo tahun anggaran 2019-2024 untuk proses penyidikan,” akunya.
Agung mengungkapkan, kasus dugaan penyimpangan dana BOS 2019-2024 di SMK PGRI 2 Ponorogo ini telah diselidiki sejak beberapa bulan terakhir. Bahkan sejumlah barang bukti juga telah diamankan penyidik.
Baca Juga: Kasus Pungli Syarat PTSL Lemot, Ratusan Warga Lurug Kejaksaan Ponorogo
" Tim penyidik kejaksaan telah mengumpulkan bukti terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana BOS di Sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo," pungkasnya. znl
Editor : Redaksi